panjikendari.com – Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengapresiasi terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang isinya melarang eks koruptor, pelaku tindak pidana seksual terhadap anak, dan narkoba tidak bisa menjadi caleg di Pemilu 2019. Rita menyebut kejahatan seksual dan narkotika merupakan fenomena gunung es yang layak diperangi.
“Pertama kita mengapresiasi adanya PKPU yang mengatur terkait dengan mantan pelaku kejahatan seksual tidak boleh nyaleg karena itu kejahatan extraordinary dan sangat melukai harkat martabat kemanusiaanlah,” kata Rita, Senin, 2 Juli 2018, seperti dikutip dari Anulir.com.
Rita menyebut aturan ini menjadi sarana menyaring calon wakil rakyat yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Itu jadi angin segar, bahwa sebenarnya kalau pelaku kejhatan itu di UU presisi harusnya diumumkan di ruang publik agar dia tidak jadi pelaku lain. Itu jadi penting sekali,” ujarnya.
Rita menambahkan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan extraordinary crime. Sebab, korban kejahatan seksual anak rawan terjerumus menjadi pelaku atau bahkan menjadi pelaku kejahatan lain karena trauma.
“Korban bisa melakukan kejahatan yang luar biasa karena dampak dari sebelumnya, yaitu pernah menjadi korban,” ucap Rita.
Baca juga : KPU Resmi Terbitkan Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
Rita juga mendukung aturan bandar narkoba dilarang menjadi caleg. Sebab, anak-anak butuh perlindungan dari para kepala daerah atau anggota legislatif yang peduli pada hak-hak anak.
“Jadi harus berpihak pada kepentingan anak. Sepertiga dari penduduk Indonesia adalah anak-anak, dan harus dilindungi. Mereka membutuhkan pembuat kebijakan, termasuk anggota DPR/DPRD yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan berpihak pada anak. Kalau anggota dewan memiliki track record pelanggaran terhadap anak, tentu menjadi problem,” tukasnya.
Aturan eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba tidak bisa nyaleg itu tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:
“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.
PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. (ac)