Selain Eks Koruptor dan Bandar Narkoba, ‘Penjahat Kelamin’ Juga Dilarang Jadi Caleg

- Penulis

Rabu, 4 Juli 2018 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Ilustrasi kejahatan seksual.

i

Ilustrasi kejahatan seksual.

panjikendari.com – Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengapresiasi terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang isinya melarang eks koruptor, pelaku tindak pidana seksual terhadap anak, dan narkoba tidak bisa menjadi caleg di Pemilu 2019. Rita menyebut kejahatan seksual dan narkotika merupakan fenomena gunung es yang layak diperangi.

“Pertama kita mengapresiasi adanya PKPU yang mengatur terkait dengan mantan pelaku kejahatan seksual tidak boleh nyaleg karena itu kejahatan extraordinary dan sangat melukai harkat martabat kemanusiaanlah,” kata Rita, Senin, 2 Juli 2018, seperti dikutip dari Anulir.com.

Rita menyebut aturan ini menjadi sarana menyaring calon wakil rakyat yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.

“Itu jadi angin segar, bahwa sebenarnya kalau pelaku kejhatan itu di UU presisi harusnya diumumkan di ruang publik agar dia tidak jadi pelaku lain. Itu jadi penting sekali,” ujarnya.

Rita menambahkan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan extraordinary crime. Sebab, korban kejahatan seksual anak rawan terjerumus menjadi pelaku atau bahkan menjadi pelaku kejahatan lain karena trauma.

“Korban bisa melakukan kejahatan yang luar biasa karena dampak dari sebelumnya, yaitu pernah menjadi korban,” ucap Rita.

Baca juga : KPU Resmi Terbitkan Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Rita juga mendukung aturan bandar narkoba dilarang menjadi caleg. Sebab, anak-anak butuh perlindungan dari para kepala daerah atau anggota legislatif yang peduli pada hak-hak anak.

“Jadi harus berpihak pada kepentingan anak. Sepertiga dari penduduk Indonesia adalah anak-anak, dan harus dilindungi. Mereka membutuhkan pembuat kebijakan, termasuk anggota DPR/DPRD yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan berpihak pada anak. Kalau anggota dewan memiliki track record pelanggaran terhadap anak, tentu menjadi problem,” tukasnya.

Baca Juga  Petani Milenial Dapat Job Kembangkan Tanaman Jambu Kristal di Konda

Aturan eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba tidak bisa nyaleg itu tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.

PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. (ac)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru