Panjikendari.com – Program Reiventing Government merupakan salah satu solusi dalam rangka optimalisasi pelayanan dalam pemerintahan.
Hal itu diungkapkan Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin S.Pd, M.Si saat mewakili Pj Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton di Gedung Wakaka, Kamis (08/12/2022).
Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin mengatakan, Reiventing Government adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik dengan jiwa kewirausahaan di masing-masing ASN.
“Jiwa kewirausahaan dapat menjadikan pegawai atau pejabat mampu berinovasi dalam melaksanakan pelayanan publik sehingga layanan yang diberikan berorientasi pada kinerja dan bukan pada belanja atau keuntungan,” tuturnya.
Menurut Asnawi Jamaluddin, PNS harus memiliki jiwa Enterpreneur. Maksudnya, pegawai yang mampu menjadi Publik Management yang mampu bertanggungjawab dalam menjalankan suatu organisasi dan memanfaatkan sumberdaya baik orang maupun mesin guna mencapai tujuan organisasi dan mampu mengembangkan diri menjadi produsen jasa publik dalam menumbuhkan inisiatif serta mampu menggerakkan pelayanan publik yang maksimal, bertumpu pada visi dan misi.
“Melalui disiplin pula, kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi, agar sesuai standar yang ditetapkan,” katanya.
Mantan Kadis Sosial Kabupaten Buton ini menjelaskan, bahwa Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang disiplin ASN ditetapkan dalam rangka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri. Sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dapat berjalan dengan semestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia khususnya di Kabupaten Buton.
“Salah satu larangan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut yang harus kita tanamkan dalam pikiran kita sebagai PNS. Apalagi kita harus menghadapi tahun politik yakni pemilihan umum serentak pada tahun 2024 nanti. Larangan tersebut adalah larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden, Kepala Daerah, anggota DPD dan DPRD,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 ini menggunakan sistem panel dengan menghadirkan pemateri Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si, Kepala BKPSDM Buton, Drs. Awaluddin, Inspektur Kabupaten Buton Drs. Gandid Sioni Bungaya dan Komisioner Bawaslu Buton dari Divisi Hukum Irfan, S.Pd. (jnu/fya)