Sekda: ASN Buton Harus Miliki Jiwa Enterpreneur

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 09:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panjikendari.com – Program Reiventing Government merupakan salah satu solusi dalam rangka optimalisasi pelayanan dalam pemerintahan.

Hal itu diungkapkan Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin S.Pd, M.Si saat mewakili Pj Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton di Gedung Wakaka, Kamis (08/12/2022).

Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin mengatakan, Reiventing Government adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik dengan jiwa kewirausahaan di masing-masing ASN.

“Jiwa kewirausahaan dapat menjadikan pegawai atau pejabat mampu berinovasi dalam melaksanakan pelayanan publik sehingga layanan yang diberikan berorientasi pada kinerja dan bukan pada belanja atau keuntungan,” tuturnya.

Menurut Asnawi Jamaluddin, PNS harus memiliki jiwa Enterpreneur. Maksudnya, pegawai yang mampu menjadi Publik Management yang mampu bertanggungjawab dalam menjalankan suatu organisasi dan memanfaatkan sumberdaya baik orang maupun mesin guna mencapai tujuan organisasi dan mampu mengembangkan diri menjadi produsen jasa publik dalam menumbuhkan inisiatif serta mampu menggerakkan pelayanan publik yang maksimal, bertumpu pada visi dan misi.

“Melalui disiplin pula, kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi, agar sesuai standar yang ditetapkan,” katanya.

Mantan Kadis Sosial Kabupaten Buton ini menjelaskan, bahwa Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang disiplin ASN ditetapkan dalam rangka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri. Sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dapat berjalan dengan semestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia khususnya di Kabupaten Buton.

“Salah satu larangan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut yang harus kita tanamkan dalam pikiran kita sebagai PNS. Apalagi kita harus menghadapi tahun politik yakni pemilihan umum serentak pada tahun 2024 nanti. Larangan tersebut adalah larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden, Kepala Daerah, anggota DPD dan DPRD,” ujarnya.

Baca Juga  Wujudkan Kendari Bergerak, Kelurahan Anggoeya Aksi Bersih-bersih

Untuk diketahui, Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 ini menggunakan sistem panel dengan menghadirkan pemateri Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si, Kepala BKPSDM Buton, Drs. Awaluddin, Inspektur Kabupaten Buton Drs. Gandid Sioni Bungaya dan Komisioner Bawaslu Buton dari Divisi Hukum Irfan, S.Pd. (jnu/fya)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru