Panjikendari.com – Aktivitas tambang pasir di Kecamatan Nambo dilakukan sejak lama hingga saat ini oleh warga masyarakat pelaku bisnis tambang galian golongan C.
Hanya saja, seiring perjalanan waktu, teknik pengelolaan tambang pasir Nambo mengalami perkembangan. Jika dahulu masih mengandalkan tenaga manual dengan menggunakan alat seadanya maka saat ini sudah memakai alat berat dan mesin pencucian pasir.
Penggunaan alat berat dan mesin dalam pengelolaan tambang pasir Nambo, apalagi dilakukan dengan tanpa memperhatikan kaidah penyelamatan lingkungan maka dikhawatikan akan berdampak buruk pada keselamatan lingkungan itu sendiri.
Kekhawatiran ini disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Kendari, La Yuli. Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan bahwa jika kegiatan penambangan pasir kuarsa di Nambo terus dibiarkan dikelola dengan tanpa memperhatikan kaidah penyelamatan lingkungan maka Pantai Nambo terancam hilang atau tidak punya nilai keindahan lagi.
Hal itu sangat beralasan. Berdasarkan hasil pantauan media ini, Sabtu, 3 Desember 2022, penambangan pasir di kawasan hutan produksi milik masyarakat telah mengakibatkan adanya pembukaan lahan yang cukup luas dan meninggalkan lubang-lubang bekas galian.
Selain itu, proses pencucian material pasir atau pemisahan pasir dengan tanah yang menggunakan mesin memberikan kontribusi terhadap sedimentasi yang mengalir melalui kali kecil dan bermuara ke Pantai Nambo. Sehingga tampak air laut di Pantai Nambo berubah warna menjadi warna kemerahan. Bahkan, lumpur terlihat telah memenuhi saluran atau anak kali.
Olehnya itu, La Yuli mengatakan bahwa DPRD mendorong agar penambangan pasir bisa ramah lingkungan. Tentunya, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada, termasuk melengkapi dokumen-dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Sebab, kata dia, berdasarkan hasil telusuran pemerintah kota, kegiatan tambang galian C di Kecamatan Nambo belum memiliki izin. Kendati begitu, ia menyampaikan secara regulasi, pemberian izin usaha pertambangan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari, akan tetapi menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Izin tambang galian C itu kewenangan pusat dan provinsi. Pemkot tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan izin, tapi kita memiliki kewenangan untuk mengawasi lingkungan. Jadi, perlu kita tata. di Nambo ada banyak pekerja penambang pasir. Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa ada yang menggantung hidupnya dari aktivitas tambang pasir di Nambo,” katanya.
Pemerintah Kota Kendari melalui tim yang dibentuk telah mengeluarkan rekomendasi dalam mengatasi masalah tambang galian C atau tambang pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Setelah melakukan tinjauan lapangan, tim terpadu penanganan tambang pasir Nambo bentukan Pemerintah Kota Kendari kembali menggelar rapat koordinasi, di Ruang Pola Balaikota Kendari, Rabu, 7 Desember 2022.
Rapat ini dipimpin langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, dihadiri oleh Ketua Tim Terpadu Kapolresta Kendari Muh. Eka Faturrahman bersama Ketua DPRD Kota Kendari Subhan ST, pimpinan lembaga lingkup Kota Kendari, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui rapat koordinasi tersebut, terungkap sejumlah poin penting yang dilahirkan sebagai rekomendasi yang wajib dipatuhi oleh pihak-pihak terkait terutama pengusaha tambang pasir.
Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengungkapkan, setelah melakukan tinjauan lokasi dan setelah dibahas secara internal tim berdasarkan pertimbangan matang yang didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka tim terpadu mengeluarkan beberapa rekomendasi yang mesti dipatuhi oleh pengelola tambang pasir tersebut.
Pertama, setiap pengelola atau yang melakukan aktivitas usaha penambangan pasir kuarsa di Kecamatan Nambo agar memastikan bahwa sistem pencucian pasir yang dilakukan tidak menghasilkan limbah yang dapat merusak lingkungan, terlebih merusak destinasi wisata pantai Nambo.
“Para pengelola harus membuat kolam retensi yang memiliki spesifikasi layak. Air bekas pencuciannya atau limbahnya harus dipastikan tidak mencemari lingkungan. Oleh karena itu, kita harus lakukan uji baku mutu terlebih dahulu terhadap limbahnya jangan sampai berpotensi menimbulkan pencemaran,” tegas Pj Wali Kota Kendari.
Kedua, pelaku tambang pasir yang dalam aktivitasnya melakukan pengerukan material harus memperhatikan kaidah penyelamatan lingkungan dan wajib melakukan reklamasi atau penghijauan terhadap bekas lahan tambang guna mencegah terjadinya bencana alam.
Ketiga, tim terpadu akan memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang pasir Nambo harus taat dan patuh dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar masyarakat dan pengusaha serta investor tidak melakukan kegiatan yang ilegal. “Ini harus kita pastikan,” katanya.
Asmawa Tosepu menuturkan, Menteri ESDM dalam suratnya menyampaikan bahwa terdapat beberapa wilayah di Kota Kendari yang dimungkinkan ada wilayah pertambangan, salah satunya ada di Kecamatan Nambo. Namun demikian, hal itu bisa dimungkinkan jika dilakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selanjutnya, Pj Wali Kota Kendari juga menekankan agar perusahan tidak boleh melakukan aktivitas sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi, terutama dalam hal perizinan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Terpadu Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman. Eka Faturrahman menyebut kolam retensi yang berada di Kecamatan Nambo belum sepenuhnya terselesaikan.
Bahkan dirinya masih meragukan apakah kolam retensi yang dibangun ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam peraturan yang ada untuk menjamin tidak terjadinya pencemaran lingkungan.
“Cek yang berikutnya akan memastikan serta melibatkan teknis terkait untuk memberikan saran, pendapat terkait kolam retensi ini apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Nismawati mengaku, penambangan pasir di Kecamatan Nambo sudah menimbulkan dampak pencemaran lingkungan, khususnya sedimen.
Pasalnya, limbah atau air bekas pencucian pasir yang mengandung material tanah dan zat-zat lainnya bermuara ke laut dan mencemari keindahan Pantai Nambo dan kualitas air pantai.
Nismawati memaparkan, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah yang dilakukan pada tahun tahun 2022 ini, menunjukkan bahwa kualitas air sudah melewati baku mutu.
“2021 kita tes itu, meskipun ada beberapa yang ada kategori zat-zatnya tetapi belum melewati baku mutu. Tetapi waktu saya liat hasil labnya itu sudah ada yang melewati baku mutu,” jelasnya. Pengambilan sampel itu, kata dia, dilakukan di tiga tempat sesuai dengan ketentuan pengambilan sampel. (adv)