panjikendari.com – Keberadaan kaum marginal atau mereka yang tinggal di perbatasan kota, menjadi perhatian khusus KPU Kota Kendari dalam memberikan pemahaman tentang Pemilu 2019.
Pada Jumat petang tadi, 8 Februari 2019, dua komisioner KPU Kota Kendari; Asril dan Alasman Mpesau bersama sejumlah staf, menyambangi kompleks Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Puday, Abeli, Kota Kendari.
Sejatinya rombongan KPU Kota Kendari tiba di Rusunawa sekitar pukul 16.30 Wita. Namun, lantaran sebagian besar warga Rusunawa berprofesi sebagai nelayan dan buruh, memaksa rombongan KPU harus menunggu.
Kegiatan sosialisasi Pemilu 2019 nanti dimulai sekitar pukul 17.20 Wita, setelah pihak pengelola hunian bersusun lima itu berkali-kali memanggil warganya melalui pengeras suara. Itupun yang datang mayoritas ibu-ibu.
Di hadapan warga Rusunawa, Komisioner KPU Kota Kendari Asril menjelaskan tentang hak dan syarat memilih serta tata cara menyalurkan suara pada Pemilu 2019.
Bagi Asril, ada fenomena tersendiri di Rusunawa yang membuat KPU Kota Kendari untuk turun langsung, dimana mayoritas warga penghuni Rusunawa adalah pendatang, bukan penduduk asli Kota Kendari.
“Karena menurut informasi yang kami peroleh, 75 persen warga di sini (Rusunawa Puday) bukan ber-KTP Kendari. Olehnya itu, penting kiranya bagi kami untuk menyampaikan apa yang menjadi hak bapak ibu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017,” terang Asril.
Asril yang juga Kordiv Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi KPU Kota Kendari menjelaskan, pada Pemilu yang akan digelar Rabu 17 April 2019 mendatang, wajib pilih akan diberikan lima lembar kertas suara, yaitu kertas suara untuk Capres/Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Sultra, DPRD Kota Kendari.
“Jika misalnya bapak ibu punya KTP Sulsel maka hanya diberikan satu lembar kertas suara, yaitu, kertas suara untuk memilih Capres/Cawapres. Kalau yang punya KTP Konsel hanya dikasih tiga lembar, yaitu, kertas suara Capres/Cawapres, DPD, dan DPR RI. Untuk kertas suara DPRD Sultra dan DPRD Kota Kendari tidak dikasih,” terangnya.
Begitu juga dengan yang memiliki KTP Kendari namun dari daerah pemilihan (dapil) lain, lanjut Asril, yang bersangkutan tidak dikasih kertas suara DPRD Kota Kendari.
“Tapi dengan catatan bahwa bapak ibu yang tidak punya KTP Kendari harus terdaftar dalam DPT di daerah asal. Kalau terdaftar dan akan memilih di sini, tidak pulang kampung, kita akan buat surat keterangan pindah memilih melalui form A5,” jelasnya lagi.
Olehnya itu, kata Asril, setelah sosialisasi ini, petugas PPS akan mendata nama-nama yang ber-KTP luar Kota Kendari untuk dicek lebih lanjut di website KPU untuk memastikan apakah terdaftar di DPT atau tidak.
“Kalau misalnya terdaftar di DPT, kita tinggal tanya apakah pada hari H nanti memilih di sini atau pulang kampung. Kalau memilih di sini kita akan sediakan form A5 tadi, supaya hak-hak konstitusional mereka tidak hilang.
“Itulah salah satu tugas dan tanggung jawab kami sebagai penyelenggara; memastikan hak-hak warga negara dalam memilih calon pemimpinnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD Rusunawa Puday, Andi Rosadi, mengakui, warga penghuni Rusunawa Puday yang berkisar 200 kepala keluarga (KK) hanya 25 persen warga Kendari, selebihnya dari luar Kendari, seperti, Konsel, Konkep, dan Muna.
Bahkan, kata dia, ada dari Sulawesi Selatan datang tinggal di Rusunawa yang berprofesi sebagai nelayan. “Karena rata-rata yang tinggal di sini adalah nelayan, ada juga buruh,” sebut Andi Rosadi.
Karena itu, Andi Rosadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak KPU Kota Kendari yang telah datang melakukan sosialisasi di Rusunawa, dengan harapan warganya bisa memahami dan mengetahui seputar Pemilu 2019.
Penulis: Jumaddin Arif