Panjikendari.com – Puluhan anak jalan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat, 13 Maret 2020, terjaring razia tim gabungan.
Tim gabungan terdiri dari Polres Kendari, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari.
Dalam razia kali ini, tim berhasil menjaring anak jalanan dengan rentang usia 17 tahun ke bawah sebanyak 10 orang, pengemis dewasa 29 orang, dan pengemis lanjut usia berjumlah 11 orang.
Kepala Dinas Sosial Kota Kendari Indra Muhammad mengatakan, mereka yang terjaring langsung di-asesmen untuk diketahui data dan faktanya agar penanganannya bisa cepat dan tepat.
“Melalui asesmen kita bisa mengetahui apakah dia masyarakat Kota Kendari atau bukan, usia berapa, untuk kita koordinasikan dengan instansi terkait,” terang Indra Muhammad.
Ia mencontohkan, jika yang memiliki keterampilan akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan pembinaan.
“Kalau sakit kita arahkan ke Dinkes, dan kalau masih dalam usia sekolah kami koordinasikan ke Dikmudora,” ungkap Indra.
Indra mengungkapkan, berdasarkan hasil asesmen sementara, anak jalanan yang terjaring razia sebagian berasal dari Kota Kendari dan ada juga berasal dari Kota Makassar.
“Untuk sementara mereka yang terjaring akan di tampung di Rumah Singgah Dinsos Kota Kendari,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang menjelaskan, operasi penertiban ini dilakukan pada pagi dan sore hari, melibatkan 5 instansi berjumlah 150 orang personel.
“Karena aduan banyak sekali dari masyarakat, maka kita lakukan operasi gabungan ini, dengan titik prioritas lampu merah, taman-taman kota, dan masjid-masjid,“ kata Yusuf.
Ia berharap dengan adanya operasi gabungan ini, Kota Kendari betul-betul bisa menjadi kota layak huni.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membantu dengan tidak memberikan uang atau sejenisnya kepada pengemis di jalanan.
Operasi gabungan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2014, tentang penertiban anak jalanan, gelandangan dan pengemis. (ist)