Panjikendari.com, Rumbia – Guna meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Polsek Kabaena Timur, Bombana, Sulawesi Tenggara, menggelar razia dengan melakukan pembongkaran terhadap rumah produksi miras jenis Arak.
Pembongkaran tempat produksi barang haram ini dilakukan sebagai wujud keseriusan pihak Polsek setempat dalam upaya menjadikan Kecamatan Kabaena Timur dan Kabaena Tengah sebagai wilayah bebas Miras.
Berawal dari adanya laporan masyarakat, pihak kepolisian setempat langsung bergerak mendatangi lokasi tempat produksi Miras tersebut yang terletak di Desa Enano Kecamatan Kabaena Tengah.
“Kami sudah bongkar pabrik arak milik Agusman alias Manggasa. Letaknya di hutan dan jauh dari pemukiman warga. Pembongkarannya hari Kamis (09 April 2020) lalu,” ungkap Kapolsek Kabaena Timur, IPDA Muhammad Safri SE MH, Rabu 15 Maret 2020.
Menurut Safri, dalam proses pembongkaran ini, pihaknya melibatkan sejumlah pihak seperti pemerintah desa dan Babinsa setempat. Proses pembongkarannya berjalan aman dan kondusif.
“Kita harapkan agar wilayah hukum Polsek Kabaena Timur benar-benar bersih dari Miras. Jadi kami akan terus menyasar produsen, penjual, termasuk pemakai Miras, baik tradisional maupun jenis lainnya,” katanya.
Mantan Kasi Propam Polres Bombana ini berharap, tingkat Kamtibmas di wilayah hukumnya terus terjaga sesuai harapan semua pihak.
“Salah satu penyebab terjadinya tindak pidana adalah dari Miras. Saya berharap wilayah Kabaena Timur dan Kabaena Tengah ini benar-benar bersih dari Miras,” tukas pria yang juga adalah mantan Kasiwas Polres Bombana ini. (ari)