panjikendari.com – Hajatan pemilihan presiden yang dilaksanakan serentak dengan pemilihan legislatif tinggal menghitung bulan.
KPU sebagai lembaga negara yang diberi tanggung jawab menyelenggarakan Pemilu 2019, terus bekerja ekstra demi suksesnya pesta demokrasi lima tahunan itu.
Mengenai strategi sukses Pemilu 2019, Jaringan Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (JaDi Sultra) menyampaikan hal-hal strategis dan teknis berkaitan Pemilu 2019 yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti KPU Provinsi Sultra dan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua Presidium JaDi Sultra, Hidayatullah, menyebut ada tujuh target yang perlu diperhatikan KPU Sultra dan KPU kabupaten/kota demi suksesnya Pemilu 2019.
Target pertama; Data pemilih selesai/final ketika DPT ditetapkan terakhir sampai DPTHP2. “Sinkron by names, rekapitulasi dan Sidalih. Tidak ada lagi (apapun) diskusi dan sesuatu yang dipersoalkan,” tulis Hidayatullah, melalui pesan WhatsApp-nya kepada jurnalis panjikendari.com.
Target kedua, lanjut Dayat -sapaan akrab Hidayatullah- DPT final (DPTHP2) menjadi dasar logistik/perlengkapan di TPS. Manajemen pelipatan dan distribusi surat suara + 2 % per-TPS tidak ada kesalahan. Tidak ada salah tukar surat suara.
Target ketiga, DPT final menjadi dasar pencetakkan Form C6 (pemberitahuan). Distribusi C6 wajib 100% dan secara teknis Form C6 dalam distribusinya diserta DPT final sebagai catatan untuk ceklist nama pemilih mana yang terdistribusi dan mana yang tidak didapat disampaikan kepada pemilih.
Target keempat; logistik di TPS terutama Form berhologram antara lain: Berita Acara pungut hitung Form C, C1 sertifikat & C1-plano harus lengkap jumlahnya. Target kelima; prioritas bimtek dan pemahaman/penguasaan Tungsura dan pengisian Sertifikat dari Komisioner Provinsi Sultra, Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
“Hasil penghitungan perolehan suara harus seimbang di lima surat suara yakni Presiden, DPR, DPD, DPRD Sultra dan DPRD kabupaten/kota. Jumlah surat suara yang diterima + 2% harus sama di 5 (lima) kotak suara,” kata mantan Ketua KPU Sultra ini.
Target keenam, tambah Dayat, khusus KPU Sultra agar mampu melakukan manajemen tata kelola agar dapat melakukan pengendalian organisasi kerja sampai tingkat bawah (KPPS).
Hal itu, menurut Dayat, agar tidak terulang kasus PSU 42 TPS pada Pilgub Sultra 2018 yang sedikit memberikan pengaruh negatif atas kredibilitas KPU Provinsi Sultra di mata publik Indonesia.
“Memang dulu periode sebelumnya ada PSU berulang tetapi atas perintah Mahkamah Konstitusi di Pilkada Muna 2015. Tetapi PSU Pilgub Sultra 2018 kali ini memang sungguh berkaitan dengan ketidakpahaman serta kelalaian pihak penyelenggara teknis menurut temuan dari rekomendasi oleh Panwascam.”
“Kalau sampai di Pemilu 2019 kasus PSU akibat kelalaian dan ketidakpahaman penyelenggara maka kredibilitas KPU Provinsi Sultra dipertaruhkan akibat tidak mampu menata kelola dan membuat manajemen kerja pengendalian aparat,” tandasnya.
Target ketujuh, sambung Dayat, kesuksesan Pemilu 2019 tidak hanya bergantung tunggal pada KPU. Agar KPU Sultra dan KPU kabupaten/kota tidak bersikap eklusivisme dengan media informasinya yang terbatas, tetapi diperlukan manajemen informasi yang luas dan terbuka serta kontinyu melalui gerakan sosialisasi media dan transparansi kerja pertahapan Pemilu.
Mantan anggota KPU Kota Kendari ini mengatakan, KPU Sultra harus memastikan bahwa media massa, baik cetak, eletronik, maupun online sebagai media strategis yang harus dicukupkan informasi yang benar dan akurat agar bisa melakukan voter education kepada publik.
KPU Sultra, bagi Dayat, tidak boleh eklusive dan tidak boleh lelah untuk selalu bersama rekan-rekan pers dalam mewujudkan sosialisasi Pemilu yang berintegritas.
“Mungkin masih ada hal-hal lain yang krusial. Agar dapat diidentivikasi oleh KPU Sultra dan KPU kabupaten/kota sedini mungkin,” ujarnya.
JaDI Sultra berharap, KPU Sultra dan jajaran KPU kabupaten/kota agar membenahi tata kelola Kelembagaan dan adminitrasi, membuka seluas-luasnya akses publik, menaruh perhatian yang tinggi terhadap tanggapan dan partisipasi masyarakat dalam kepemiluan. Selalu objektif dalam menyikapi segala persoalan keorganisasian kelembagaan KPU baik intern maupun ekstern termaksud pula dalam menyikapi dinamika masyarakat.
Paling penting juga, lanjut dia, komisioner KPU Sultra dan jajaran KPU Kab/Kota melakukan penekanan yang kuat terhadap dukungan kesekretariatan yang profesional dan maksimal untuk membantu dan menfasilitasi.
“Dengan catatan, komisioner tidak terlibat dalam urusan teknis pengelolaan anggaran tetapi pada wilayah kebijakan dan tahapan Pemilu. Hentikan kerja semrawutan dimana Komisioner juga ikut mengelola uang/dana kegiatan.”
“Tidak elok seorang komisioner berurusan teknis ikut belanja kegiatan, mengurus soal tempat acara seperti hotel dan sekedar memesan pembuatan spanduk, dan lain-lain. Berikan tanggungjawab kepada Sekretaris dan personilnya dalam pengelolaan teknis pembelanjaan anggaran dan pelaporan. Soal Anggaran Komisioner pada posisi pengawasan dan evaluasi saja,” terangnya panjang lebar.
Kemudian, Dayat menekankan, kebijakan-kebijakan yang lahir harus terukur dan berkepastian hukum. Prinsip dan semangat collective collegial (kepemimpinan yang berkerja bersama-sama) untuk mewujudkan prinsip keseimbangan (check and balances) sesama komisioner termasuk unsur-unsur kesekretariatan.
“Agar setiap keputusan yang dilahirkan dapat memenuhi prinsip kehati-hatian, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum tanpa sedikitpun toleransi atas penyimpangan,” pungkasnya.
Penulis: Jumaddin Arif