panjikendari.com – Ini menjadi catatan penting bagi para calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan bertarung di Pilcaleg 2019 nanti.
Setiap caleg wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada instansi yang berwewenang.
Bagi caleg terpilih yang tidak menyetor LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan maka KPU berhak tidak mengusulkan nama caleg bersangkutan untuk dilantik menjadi anggota legislatif.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Kendari, Asril, di sela-sela pendaftaran bacaleg beberapa hari lalu.
“Semua bakal calon anggota legislatif, tak terkecuali bakal calon anggota DPRD Kota Kendari, ketika pada tanggal 20 September 2018 nanti ditetapkan daftar calon tetap, mereka sudah harus membuat atau mengisi formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Asril kepada sejumlah wartawan.
Asril menjelaskan, LHKPN bagi caleg diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada pasal 37 ayat (1) PKPU No. 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa setiap caleg wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Pada ayat (2) pasal tersebut disampaikan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih.
Ayat selanjutnya di pasal yang sama ditegaskan bahwa calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.
“Jadi, kita tidak akan ajukan namanya jika tidak ada tanda terima LHKPN-nya sama kami,” terang Asril.
Menurutnya, syarat LHKPN bagi caleg tersebut menjadi pembeda dengan Pilcaleg 2104 lalu. KPU Kota Kendari, lanjut Asril, jauh hari sebelumnya sudah melakukan sosialisasi.
Bahkan saat pengajuan pendaftaran bacaleg oleh parpol, Asril selalu menyampaikan tentang peraturan tersebut kepada setiap pengurus parpol dan bacalegnya yang datang.
“Mudah-mudahan saja kawan-kawan caleg bisa memahami dan melaksanakan peraturan ini. Sebaiknya setelah penetapan daftar calon tetap sudah mulai diurus supaya kalau terpilih nanti tidak kalang kabut,” harapnya. (jie)