• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • PRODUK
  • PROPERTI
Home BERITA UTAMA

Penting! Ini Konsekuensi Caleg Terpilih Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

19/07/2018
in BERITA UTAMA, POLITIK
Reading Time: 2 mins read
Pendaftaran Bacaleg Parpol di KPU Kota Kendari

Tiga komisioner KPU Kota Kendari saat menerima pendaftaran bacaleg parpol, di Sekretariat KPU Kota Kendari, Senin 16 Juli 2018.

127
SHARES
528
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

panjikendari.com – Ini menjadi catatan penting bagi para calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan bertarung di Pilcaleg 2019 nanti.

Setiap caleg wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada instansi yang berwewenang.

Bagi caleg terpilih yang tidak menyetor LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan maka KPU berhak tidak mengusulkan nama caleg bersangkutan untuk dilantik menjadi anggota legislatif.

BacaJuga

KPU Kota Kendari Mutakhirkan Data Pemilih, Ini Hasilnya

NIK dan NKK Tertulis Utuh, KPU Kendari Tarik Kembali DPTHP-3

KIPP Sultra dan KPU Kota Kendari Ajak ABG Sukseskan Pemilu

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Kendari, Asril, di sela-sela pendaftaran bacaleg beberapa hari lalu.

“Semua bakal calon anggota legislatif, tak terkecuali bakal calon anggota DPRD Kota Kendari, ketika pada tanggal 20 September 2018 nanti ditetapkan daftar calon tetap, mereka sudah harus membuat atau mengisi formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Asril kepada sejumlah wartawan.

Asril menjelaskan, LHKPN bagi caleg diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada pasal 37 ayat (1) PKPU No. 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa setiap caleg wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Pada ayat (2) pasal tersebut disampaikan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih.

Ayat selanjutnya di pasal yang sama ditegaskan bahwa calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.

“Jadi, kita tidak akan ajukan namanya jika tidak ada tanda terima LHKPN-nya sama kami,” terang Asril.

Menurutnya, syarat LHKPN bagi caleg tersebut menjadi pembeda dengan Pilcaleg 2104 lalu. KPU Kota Kendari, lanjut Asril, jauh hari sebelumnya sudah melakukan sosialisasi.

Bahkan saat pengajuan pendaftaran bacaleg oleh parpol, Asril selalu menyampaikan tentang peraturan tersebut kepada setiap pengurus parpol dan bacalegnya yang datang.

“Mudah-mudahan saja kawan-kawan caleg bisa memahami dan melaksanakan peraturan ini. Sebaiknya setelah penetapan daftar calon tetap sudah mulai diurus supaya kalau terpilih nanti tidak kalang kabut,” harapnya. (jie)

Tags: caleg tak lapor harta kekayaancaleg tidak dilantikcaleg wajib lapor lhkpnkpu kota kendari
Previous Post

Soal Surat Penundaan Seleksi Sekda, Ini Komentar Pj Gubernur Sultra

Next Post

Rugikan Uang Daerah, IBC Desak Pj Gubernur Sultra Bayar Ganti Rugi Padang Golf

Next Post
IBC Desak Pemprov Sultra Bayar Ganti Rugi Lahan Padang Golf

Rugikan Uang Daerah, IBC Desak Pj Gubernur Sultra Bayar Ganti Rugi Padang Golf

Recent News

Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

18/05/2025
Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

16/05/2025
Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

16/05/2025
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025

Media Partner

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna
EKOBIS

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna

by Redaksi
28/04/2025
CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue
EKOBIS

CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue

by Redaksi
28/04/2025
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
EKOBIS

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

by Redaksi
27/04/2025
KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
EKOBIS

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional

by Redaksi
27/04/2025
Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance
EKOBIS

Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance

by Redaksi
27/04/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025
Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

18/04/2025
Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

25/04/2025
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

18/05/2025
Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

16/05/2025
Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

16/05/2025
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Arsip Berita

Follow Us




Like Our Facebook

Follow Us

  • 291 Followers
  • 71 Subscribers
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com