panjikendari.com – Warga Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) sepertinya jangan dulu berbangga hati dengan hasil rapat lintas OPD yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas, belum lama ini.
Pasalnya, hasil rapat tersebut belum final karena harus menunggu keputusan Gubernur Sultra sebagai pengambil kebijakan tertinggi. Apalagi, aturan perundang-undangan menegaskan bahwa pencabutan IUP merupakan kewenangan gubernur.
Dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut disepakati bahwa beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep dicabut, beberapa lainnya dibekukan.
“Sebaiknya kita menunggu dulu pak gubernur. Beliau masih di luar daerah. Apa yang menjadi hasil rapat kemarin itu belum final. Masih butuh kajian lebih mendalam yang melibatkan tim ahli, sebagaimana yang disampaikan pak gubernur sebelumnya bahwa beliau akan bentuk tim terkait persoalan ini,” kata Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Sultra Ali Mazi, Muhammad Tahir Kimi, Jumat, 29 Maret 2019.
Menurut Tahir, wakil gubernur yang bertugas membantu kepala daerah dalam penyelenggaran pemerintahan, sudah tepat mengkoordinasikan sebuah persoalan dengan pihak-pihak terkait. Apalagi kalau misalnya gubernur tidak sedang berada di tempat.
Namun, kata Tahir, koordinasi yang dimaksud tidak sampai pada pengambilan keputusan yang nantinya menjadi kebijakan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kata dia, dalam hal pencabutan IUP di Konkep sebagaimana hasil rapat antara Wagub Sultra, Pemda Konkep, dan OPD terkait, hal ini belum final karena keputusan ada pada gubernur sebagai pemimpin daerah.
Tentu, lanjut Tahir, Gubernur Sultra tidak akan gegabah menandatangani hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur. Sebagaimana komitmennya, Gubernur akan mengkaji secara hukum tentang persoalan IUP yang ada di Konkep.
“Pak gubernur sudah menyampaikan bahwa masalah IUP di Konkep membutuhkan kajian hukum yang lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak yang kompeten,” tutur Tahir, melalui selulernya.
Olehnya itu, Tahir menyampaikan, sebaiknya menunggu terlebih dahulu kedatangan gubernur untuk selanjutnya diupayakan langkah-langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan IUP di Konkep.
Tahir menuturkan, sejak awal gubernur sudah menyampaikan pendapatnya bahwa apabila penerbitan IUP di Konkep melanggar aturan maka gubernur tidak segan-segan akan mencabut IUP tersebut. Namun tetap berhati-hati karena memerlukan kajian hukum.
Makanya, Tahir kembali mengingatkan, beberapa waktu lalu gubernur telah menyampaikan bahwa akan membentuk tim yang melibatkan beberapa pakar hukum untuk mengkaji lebih dalam sebelum diambil keputusan yang tepat bagi kepentingan rakyat Konkep serta mempertimbngkan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para investor.
Bahkan, gubernur akan mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan seluruh IUP di Konkep. Artinya, kata Tahir, pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kongkalingkong dalam penerbitan IUP di Konkep harus bertanggungjawab secara hukum.
Pada kesempatan itu, Tahir juga melihat ada hal aneh ketika para OPD yang ikut rapat turut menandatangani berita acara hasil rapat.
“Mestinya para OPD tidak serta merta ikut melegitimasi hasil rapat. Jangan kita mendikte pimpinan daerah atau melakukan langkah-langkah yang melampaui kewenangan gubernur,” sindir Tahir.
Tahir khawatir, apa yang dihasilkan dalam rapat beberapa waktu akan mengundang gaduh pemerintahan. Sebab, apa yang disepakati belum tentu sesuai dengan hasil kajian tim yang akan dibentuk nanti.
“Apalagi, hasil rapat kemarin seolah-olah bahwa IUP sudah resmi dicabut. Padahal, pak gubernur sebagai pengambil keputusan belum tau apa-apa,” tutup Tahir. (jie)