Pemprov Sultra Siapkan Rotasi Kasek Jilid II

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2019 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Kadis Dikbud Sultra Asrun Lio.

i

Kadis Dikbud Sultra Asrun Lio.

panjikendari.com – Setelah pelantikan 42 kepala SMAN dan SMKN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mempersiapkan rotasi kepala sekolah (Kasek) jilid II. Saat ini Pemprov Sultra melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sedang melakukan evaluasi.

“Semua kasek sedang dievaluasi. Nanti, kalau yang tidak memenuhi syarat akan kita ganti. Kasek-kasek yang baru saja dilantik harus jaga performanya sebagai kepala sekolah, karena setiap saat bisa saja diganti,” terang Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrun Lio, usai acara pelantikan kepala SMAN dan SMKN, di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Senin 25 Maret 2019.

Evaluasi kasek, kata Asrun, menjadi sebuah keharusan dalam rangka menjalankan amanah Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud tersebut mengatur persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah.

“Jabatan Kasek itu kan 4 tahun. Bisa diperpanjang sampai 8 tahun dan masih dianggap cakap. Disamping itu, umur masih memenuhi, batas umur kan 56 tahun untuk menjadi kepala sekolah.”

“Kalau dia sudah 8 tahun dan masih dianggap cakap, akan dijadikan kepala sekolah untuk membina sekolah yang masih muda, sekolah yang masih rendah kualitasnya,” tambah Asrun.

Untuk itu, pihak Dikbud Sultra yang membawahi SMAN/SMKN sederajat melakukan evaluasi kinerja dan syarat semua kasek. Selanjutnya, kasek-kasek saat ini yang tidak lagi memenuhi syarat dan kinerjanya tidak baik akan diganti. “Rencananya bulan April kita evaluasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam proses pengangkatan dan pergantian kepala sekolah, Pemprov Sultra melibatkan tim yang beranggotakan beberapa pihak, antara lain, Sekda Sultra, Sekretaris Dikbud Sultra, Bidang GTK, dan Dewan Pendidikan.

“Dan pengangkatan kepala sekolah ini bukan rujuannya kepala dinas, bukan rujukannya si A atau si B. Bukan. Rujukannya adalah undang-undang, Permendikbud No. 6 Tahun 2018,” pungkasnya. (jie)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuliah Umum di UHO, Mentan Amran: Indonesia Nomor Satu Berdoa, Tapi Terakhir Bertindak
Kendari Jadi Wilayah Penerima MBG Terbesar di Sultra
Peletakan Batu Pertama GOR UM Kendari, Sultra Perkuat Infrastruktur Pendidikan Tinggi
Kepala BB Sultra Sapa Siswa SMAN 2 Kendari Bawa Pesan Mendikdasmen
MI Al-Istiqomah Kendari Terapkan Cara Unik PPDB, Jaring Siswa Lewat Lomba Edukatif Anak Usia Dini
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Dari Agrowisata California, Masjid Pondok Pesantren Alam Nurul ‘Ilmi Mulai Dibangun
Guru PPPK Napabalano–Towea Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:31 WITA

Kuliah Umum di UHO, Mentan Amran: Indonesia Nomor Satu Berdoa, Tapi Terakhir Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:36 WITA

Kendari Jadi Wilayah Penerima MBG Terbesar di Sultra

Rabu, 1 April 2026 - 20:50 WITA

Peletakan Batu Pertama GOR UM Kendari, Sultra Perkuat Infrastruktur Pendidikan Tinggi

Senin, 30 Maret 2026 - 22:58 WITA

Kepala BB Sultra Sapa Siswa SMAN 2 Kendari Bawa Pesan Mendikdasmen

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:34 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Terapkan Cara Unik PPDB, Jaring Siswa Lewat Lomba Edukatif Anak Usia Dini

Berita Terbaru