Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa, 30 Juni 2020.
Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, H Subhan.
Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, dalam pidatonya mengatakan peryerahan Raperda tersebut berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari. “BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita pertahankan selama 7 kali ini,” ungkapnya.
Sulkarnain mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas komitmen dan konsistensi kita dalam menata pengelolaan keuangan daerah tahun 2019, sehingga Kota Kendari tetap meraih dan mempertahankan opini WTP.
Ia menjelaskan, tahun 2019 terjadi devisit anggaran hingga Rp243 miliar karena minimnya realisasi PAD. “Kedepannya PAD akan menjadi prioritas sehingga bisa menutup devisit anggaran,” katanya.
Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun 2019 dilakukan secara virtual, turut dihadiri Wakil Wali Kota Kendari dan anggota DPRD, sementara pimpinan OPD menyaksikan secara virtual di kantor masing-masing. (man)