Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait rencana detail tata ruang (RDTR) Teluk Kendari kepada DPRD Kota Kendari guna dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terkait usulan Pemkot Kendari terhadap Raperda RDTR Teluk Kendari tersebut sudah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Kendari dengan cara menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi DPRD dan jawaban wali kota atas Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan 1 CBD Teluk Kendari Tahun 2020-2040, Jumat, 23 Oktober 2020.
Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengatakan, Raperda tersebut nantinya membahas persoalan detail di kawasan Teluk Kendari termasuk penataan area jembatan yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Nanti di area Jembatan Teluk Kendari itu akan dijadikan pusat kegiatan, di situ akan dibangun area sport, kuliner juga, tempat wisata, dan lain sebagainya,” ujar Siska Karina Imran.
Teluk Kendari saat ini, kata dia, telah menjadi pusat kegiatan untuk warga kota sehingga Pemkot akan mengatur pemanfaatan ruang di area teluk untuk pembangunan berkelanjutan. “Jadi ekosistem laut akan terjaga, masyarakat juga bisa bebas berkarya untuk peningkatan ekonominya,” katanya.
Atas usulan Pemkot Kendari tersebut, DPRD Kendari telah menentukan sikap melalui dukungan dari tujuh Fraksi di DPRD Kendari atau seluruhnya menyetujui Raperda itu untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapannya. (man)