• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
Home BERITA

Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1440 Hijriah

16/05/2019
in BERITA, PEMERINTAHAN
Reading Time: 1 min read

Ketua Harian Baznas Kota Kendari, Alimuddin.

200
SHARES
832
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah yang akan dikeluarkan setiap jiwa untuk 1440 hijiriah.

Hasil kesepakatan tersebut bahwa, untuk beras dengan kualitas terbaik setiap jiwa wajib untuk mengeluarkan uang sebesar Rp37 ribu. Sementara untuk beras super dan beras kepala jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp32 ribu.

Kemudian setiap dalam kesehariannya mengkonsumsi beras Ciliwung dan sejenisnya wajib berzakat dengan mengeluarkan uang senilai Rp29 ribu per jiwa, dan yang mengkonsumsi beras dolog Rp28 ribu per jiwa.

BacaJuga

Dituding Menambang Tanpa RKAB, Ini Bantahan PT SBP

FKIP UHO – Ponpes Baron Kendari Kembangkan Alat Pengolahan Sampah dengan Metode Penguapan

Video: Warga Anggoeya Kendari Pingsan di Atas Pohon Kelapa, Petugas Damkar Turun Tangan

Sedangkan untuk warga yang mengkonsumsi makanan dari sagu, jagung dan ubi, nilai zakatnya Rp20 ribu per jiwa.

Ketua Harian Baznas Kota Kendari, Alimuddin, mengatakan, masyarakat yang hendak membayar atau mengeluarkan zakatnya bisa melalui Baznas atau lembaga-lembaga Amil Zakat resmi yang sudah diberikan surat keputusan di masing-masing kecamatan dan kelurahan melalui pengurus masjid.

“Untuk pembayaran zakat bisa dilakukan di masjid-masjid yang di-SK-kan secara resmi oleh Baznas Kota Kendari, mulai dari tingkat kecamatan sampai kelurahan juga ada,” katanya. (man)

Facebook Comments
Tags: Berita SultraKendariPemkot Kendari Tetapkan ZakatZakat Fitrah Kota Kendari
Previous Post

Ketahui Tanda-tanda WhatsApp Kena Bobol

Next Post

Pushidrosal Gelar Survei Hidro-Oseanografi di Perairan Temajuk Kalimantan Barat

Next Post

Pushidrosal Gelar Survei Hidro-Oseanografi di Perairan Temajuk Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • 291 Followers
  • 61 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Naoko Nemoto, Wanita Jepang Istri Presiden Soekarno, Tetap Cantik di Usia 81

Naoko Nemoto, Wanita Jepang Istri Presiden Soekarno, Tetap Cantik di Usia 81

17/08/2021
Sekolah Penerbangan GAS Kendari Makin Diminati

Sekolah Penerbangan General Aviation School Kendari Makin Diminati

29/10/2018

Permasalahan Sampah di Pesisir Pantai Tanjung Taipa Kabupaten Konawe Utara

14/08/2023
PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

29/10/2023
Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

26/10/2023
Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

24/10/2023
PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

21/10/2023

Recent News

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

29/10/2023
Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

26/10/2023
Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

24/10/2023
PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

21/10/2023

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Follow Us

Arsip Berita




Like Our Facebook

  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com