panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah yang akan dikeluarkan setiap jiwa untuk 1440 hijiriah.
Hasil kesepakatan tersebut bahwa, untuk beras dengan kualitas terbaik setiap jiwa wajib untuk mengeluarkan uang sebesar Rp37 ribu. Sementara untuk beras super dan beras kepala jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp32 ribu.
Kemudian setiap dalam kesehariannya mengkonsumsi beras Ciliwung dan sejenisnya wajib berzakat dengan mengeluarkan uang senilai Rp29 ribu per jiwa, dan yang mengkonsumsi beras dolog Rp28 ribu per jiwa.
Sedangkan untuk warga yang mengkonsumsi makanan dari sagu, jagung dan ubi, nilai zakatnya Rp20 ribu per jiwa.
Ketua Harian Baznas Kota Kendari, Alimuddin, mengatakan, masyarakat yang hendak membayar atau mengeluarkan zakatnya bisa melalui Baznas atau lembaga-lembaga Amil Zakat resmi yang sudah diberikan surat keputusan di masing-masing kecamatan dan kelurahan melalui pengurus masjid.
“Untuk pembayaran zakat bisa dilakukan di masjid-masjid yang di-SK-kan secara resmi oleh Baznas Kota Kendari, mulai dari tingkat kecamatan sampai kelurahan juga ada,” katanya. (man)