Pemkot Kendari Terbitkan SE Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Covid-19

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2020 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Kendari H Sulkarnain K saat memimpin rapat virtual bersama para OPD Pemkot Kendari.

i

Wali Kota Kendari H Sulkarnain K saat memimpin rapat virtual bersama para OPD Pemkot Kendari.

Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari kembali menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang sistem kerja aparat sipil negara (ASN) di masa Pandemi Covid-19.

“Prinsip utama yang harus kita pegang selama pandemi adalah keselamatan, keselamatan diri kita, dan keselamatan warga masyarakat,” kata Wali Kota kendari, H Sulkarnain Kadir, saat memimpin rapat virtual bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Kendari via aplikasi zoom, Selasa, 2 Juni 2020.

Menurut dia, harus ada penyesuaian dengan kondisi saat ini dan tidak boleh ditawar, karena virus corona masih mewabah dan belum diketahui sampai kapan pandemi ini berakhir.

Untuk itu kata dia, kepada seluruh OPD agar tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti, wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

“Dibutuhkan kreativitas dan inovasi untuk meminimalisasi penularan Covid-19, yang pertama harus menyediakan sarananya. Tidak harus mewah atau mahal, namun harus dilihat fungsinya, harus tertata rapi dan tertib,” katanya.

Menurut Sulkarnain, pada era pandemi ini terbuka ruang untuk berkreasi, karena situasi ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Semua dituntut berfikir, menganalisa, dan mengerahkan kemampuan memetakan persoalan termasuk mencari solusinya. Saling mengingatkan, tetap lakukan koordinasi baik lintas sektor maupun struktural ke atas, karena nantinya semua tanggung jawab pemerintah Kota Kendari,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, menyatakan sejumlah ketentuan dalam surat edaran Wali Kota Kendari tentang sistem kerja ASN di masa Covid-19 diantaranya, kewajiban menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan di masing-masing OPD, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita-15.00 Wita.

“ASN wajib gunakan gelang pengendali yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut. Bagi ASN berusia 50 tahun ketas, wanita hamil risiko tinggi, memiliki penyakit degenerative diwajibkan bekerja dari rumah, Work From Home,” katanya.

Baca Juga  Respons Damkar Lamban, Pemuda Mubar Desak Bupati Copot Kasat Pol PP

Untuk ketentuan ini katanya, dikecualikan pada pejabat eselon II, dan fungsi khusus diantaranya Admin, operator dan bendahara yang masih tetap bekerja di kantor.”Kalaupun mereka ingin bekerja di rumah harus ada usulan,” katanya. (man)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru