Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari kembali menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang sistem kerja aparat sipil negara (ASN) di masa Pandemi Covid-19.
“Prinsip utama yang harus kita pegang selama pandemi adalah keselamatan, keselamatan diri kita, dan keselamatan warga masyarakat,” kata Wali Kota kendari, H Sulkarnain Kadir, saat memimpin rapat virtual bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Kendari via aplikasi zoom, Selasa, 2 Juni 2020.
Menurut dia, harus ada penyesuaian dengan kondisi saat ini dan tidak boleh ditawar, karena virus corona masih mewabah dan belum diketahui sampai kapan pandemi ini berakhir.
Untuk itu kata dia, kepada seluruh OPD agar tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti, wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
“Dibutuhkan kreativitas dan inovasi untuk meminimalisasi penularan Covid-19, yang pertama harus menyediakan sarananya. Tidak harus mewah atau mahal, namun harus dilihat fungsinya, harus tertata rapi dan tertib,” katanya.
Menurut Sulkarnain, pada era pandemi ini terbuka ruang untuk berkreasi, karena situasi ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Semua dituntut berfikir, menganalisa, dan mengerahkan kemampuan memetakan persoalan termasuk mencari solusinya. Saling mengingatkan, tetap lakukan koordinasi baik lintas sektor maupun struktural ke atas, karena nantinya semua tanggung jawab pemerintah Kota Kendari,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, menyatakan sejumlah ketentuan dalam surat edaran Wali Kota Kendari tentang sistem kerja ASN di masa Covid-19 diantaranya, kewajiban menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan di masing-masing OPD, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita-15.00 Wita.
“ASN wajib gunakan gelang pengendali yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut. Bagi ASN berusia 50 tahun ketas, wanita hamil risiko tinggi, memiliki penyakit degenerative diwajibkan bekerja dari rumah, Work From Home,” katanya.
Untuk ketentuan ini katanya, dikecualikan pada pejabat eselon II, dan fungsi khusus diantaranya Admin, operator dan bendahara yang masih tetap bekerja di kantor.”Kalaupun mereka ingin bekerja di rumah harus ada usulan,” katanya. (man)