Panjikendari.com, Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Tim gabungan Pemkot bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari dan Polres Kendari melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kamis, 3 September 2020.
Sosialisasi yang melibatkan ratusan personel gabungan ini dilakukan di beberapa titik yaitu Eks MTQ, Kendari Beach, Taman Kali Kadia, dan Jembatan Kuning Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, selama sepekan ke depan, tim gabungan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Kendari terkait Perwali Nomor 47 ini. Setelah sosialisasi selanjutnya mereka akan menerapkan sanksi yang tercantum dalam Perwali itu.
“Kita menegakkan Perdanya didukung dangan tim dari TNI-Polri serta pihak terkait lainnya,” ujarnya saat ditemui di Eks. MTQ, Kamis, 3 September 2020.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi isi dalam sosialisasi tersebut mulai dari mewajibkan masyarakat memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan mentaati ketentuan jam malam.
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan mulai dari pembinaan hingga denda Rp100 ribu hingga Rp200 ribu bagi para pelanggar.
Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari menggelar pertemuan dengan para Muspida dan sejumlah instansi terkait, tentang penerapan Perwali Nomor 47 ini.
Rapat yang dipimpin Sekda Kota Kendari ini menekankan peran semua pihak untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan ini.
Dalam rapat tersebut Sekda Kota Kendari Hj. Nahwa umar mengatakan Perlu adanya kerja sama yang baik antara TNI-Polri dan OPD sehingga sosialisasi ini bisa sampai ke masyarakat dengan baik.
“Kita semua bisa berperan aktif dalam menyampaikan sosialisasi ini. Sosialisasi tahap awal ini akan dilaksanakan Kamis malam 3 September 2020 berlokasi di seputaran MTQ, Tambat Labuh Kendari Beach, dan Kali Kadia,” pungkasnya. (man)








