Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melibatkan tim yustisi untuk mengunjungi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sejak Februari 2019, serta penggunaan alat perekam pajak di setiap tempat usaha di kota itu.
Kunjungan Tim Yustisi yang terdiri dari Kepolisian, POM TNI AD, Kejaksaan Negri Kendari, Pol PP, Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari dan Hukum ini mengunjungi sejumlah hotel dan warung kopi di Kota Kendari, Selasa, 21 Juli 2020
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan, wajib pajak yang dikunjungi karena sudah menunggak puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Selain menunggak pajak, mereka juga tidak optimal dalam penggunaan alat perekam pajak yang dipasang di tempat usaha wajib pajak,” katanya.
Kegiatan ini kata dia, akan dilakukan selama tiga hari pada wajib pajak yang masih menunggak dan tidak mengaktifkan alat perekam pajaknya atau tidak patuh terhadap regulasi yang sudah ada.
Disebutkan, tunggakan pajak mereka antara Rp30 juta sampai Rp500 juta sejak bulan Februari lalu. “Ini pajak harus dibayar kalau tidak akan semakin banyak karena ada denda yang dikenakan,” tegasnya.
Sedangkan penggunaan alat rekam pajak yang tidak optimal, lanjut Sri Yusnita, karena pantauan mereka tidak ada transaksi tercatat.
Ia menambahkan, untuk pembayaran pajak bulan Maret hingga Juni, ada kebijakan penundaan pembayaran bagi wajib pajak karena merebaknya pandemi Covid-19.
“Selama mereka melakukan permohonan kita memberikan penundaan pembayaran, sedangkan masa pajak Februari tidak ada penundaan pembayaran,” katanya. (man)