Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari mendorong pemanfaatan informasi teknologi (IT) dalam pelayanan publik terutama selama masa pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini.
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kendari, Rida Wahyuni Nappu, Jumat, 23 Oktober 2020, pada acara dialog peran pemerintah Kota Kendari dalam pelayanan publik di masa pandemi Covid-19, mengatakan, wujud perhatian dan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini adalah salah satunya dengan pemanfaatan teknologi.
“Inspektorat Kota Kendari bekerja sama dengan Kominfo membuat aplikasi Jaga Kendari (JARI) dengan konsep pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil pada Dinas Dukcapil, pelayanan administrasi di kecamatan dan kelurahan yang bebas suap, pungli, dan gratifikasi,” katanya.
Aplikasi Jaga Kendari (JARI), kata dia, adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan akuntabel.
“Masyarakat tidak perlu lagi berdesakan dalam mengambil nomor antrean, bagi masyarakat yang mau mengurus administrasi kependudukan cukup dengan mengunduh (download) aplikasi Jari,” katanya.
Dengan penerapan pelayananan berbasis digital, kata dia, tentu akan sangat memudahkan masyarakat apalagi saat pandemi Covid-19, yang mana masyarakat diwajibkan untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
“Masyarakat tidak perlu lagi berbondong–bondong ke tempat pelayanan hanya untuk mendapatkan nomor antrean, cukup dengan memanfaatkan aplikasi Jari, pelayanan sudah bisa dilakukan, begitu juga dengan pelayanan lainnya seperti pelayanan perizinan dan pelayanan pajak semua sudah berbasis digital,” pungkasnya. (man)