Panjikendari.com – Sebanyak 3.800 karyawan atau tenaga kerja yang dirumahkan dan di-PHK oleh perusahaan selama pandemi Covid-19 mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah Kota Kendari sebesar Rp300 ribu per orang.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, kepada perwakilan tenaga kerja di salah satu hotel ternama di Kendari, Jumat, 19 Juni 2020.
Sulkarnain mengatakan, pihaknya menyiapkan dana untuk kuota 5.000 tenaga kerja yang terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD.
“Bukan hanya karyawan terdampak yang kami berikan bantuan, tetapi juga profesi lain seperti nelayan yang memenuhi kriteria,” katanya.
Untuk itu lanjut Sulkarnain, bagi perusahaan atau karyawan yang belum mendapat program bantuan ini agar segera mengajukan diri ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kendari.
“Segera melapor, setelah itu nanti datanya akan diverifikasi sesuai dengan prosedur yang ada di pemerintah kota dan kita akan ikutkan dalam program ini,” katanya.
Sulkarnain berharap, tenaga kerja yang dirumahkan atau di-PHK karena dampak Covid-19 bisa mendapat pekerjaan kembali oleh perusahan tempatnya bekerja seiring dengan penerapan new normal. (man)