Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap para pelaku usaha dan masyarakat umum di kota itu selama pandemi Covid-129.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021. Kemudahan yang kami berikan adalah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak dan perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran PBB,” kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, saat dihubungi di Kendari, Rabu, 11 Agustus 2021.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan keleluasan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih fokus pada pemulihan ekonomi yang tergerus akibat dampak pandemi Covid-19.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa musibah atau pandemi Covid-19 ini telah mempengaruhi seluruh sendi kehidupan ekonomi kita. sehingga inilah yang mendasari kami mengeluarkan kebijakan ini,” katanya.
Sulkarnain berharap, dengan memberikan keringanan dalam hal pembayaran pajak tersebut, maka para pelaku usaha masih bisa terus bertahan melaksanakan aktivitasnya meskipun dalam kondisi yang sudah memprihatinkan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dan pantauan langsung, bahwa omset para pelaku usaha memang turun drastis selama pandemi ini, sehingga kebijakan inilah yang menjadi bentuk perhatian dan kepedulian kami terhadap pelaku usaha,” katanya.
Adapun rincian implementasi penerapan kebijakan tersebut yakni kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021.
“Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021,” ujarnya. (man)