Pemkot Kendari Beri Kemudahan Pembayaran Pajak selama Pandemi Covid-19

- Penulis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

i

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap para pelaku usaha dan masyarakat umum di kota itu selama pandemi Covid-129.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021. Kemudahan yang kami berikan adalah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak dan perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran PBB,” kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, saat dihubungi di Kendari, Rabu, 11 Agustus 2021.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan keleluasan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih fokus pada pemulihan ekonomi yang tergerus akibat dampak pandemi Covid-19.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa musibah atau pandemi Covid-19 ini telah mempengaruhi seluruh sendi kehidupan ekonomi kita. sehingga inilah yang mendasari kami mengeluarkan kebijakan ini,” katanya.

Sulkarnain berharap, dengan memberikan keringanan dalam hal pembayaran pajak tersebut, maka para pelaku usaha masih bisa terus bertahan melaksanakan aktivitasnya meskipun dalam kondisi yang sudah memprihatinkan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dan pantauan langsung, bahwa omset para pelaku usaha memang turun drastis selama pandemi ini, sehingga kebijakan inilah yang menjadi bentuk perhatian dan kepedulian kami terhadap pelaku usaha,” katanya.

Adapun rincian implementasi penerapan kebijakan tersebut yakni kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021.

“Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021,” ujarnya. (man)

Facebook Comments
Baca Juga  Gubernur Sultra Ali Mazi Tutup MTQ V Korpri Nasional

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru