Panjikendari.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari menuntaskan pembayaran tahap akhir ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Bendungan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pembayaran tersebut disaksikan oleh Sekda Kolaka Timur, Eko Santoso Budiarto Sauala, PPK Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Arsamid, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala Pertanahan Kolaka Timur, Kepala BNI Kolaka Timur, Camat Ladongi, dan pihak terkait lainnya di Kantor Camat Ladongi, Selasa, 21 Juli 2020.
Pembayaran tersebut dalam bentuk nontunai yang ditransfer ke rekening masing-masing warga, sehingga yang diterima dalam bentuk buku tabungan.
PPK pengadaan tanah, Arsamid menyebutkan bahwa dana pembayaran ganti rugi tahap 4 tersebut sebanyak Rp14,6 miliar untuk 136 orang dengan total luas lahan 23 hektare.
“Tetapi yang kami bayarkan hari ini hanya 130 orang, sementara 6 orang sedang tahap penyelesaian administrasi. Dan secepatnya kami akan bayarkan,” katanya.
Disebutkan, total lahan pembangunan Bendungan Ladongi tersebut seluas 222,8 hektare yang telah dibebaskan selama empat tahap dengan total anggaran Rp57,2 miliar pada 543 orang atau bidang tanah.
“Alhamdulillah selama proses pembebasan lahan ini berjalan lancar, karena semua sesuai prosedur. Selama proses pembebasan lahan kami didampingi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sultra,” katanya.
Menurut Arsamid, pembebasan lahan pembangunan Bendungan Ladongi tersebut dilakukan sejak 2016 sampai 2020 dalam 4 tahap pembayaran.
Tahap I pada tahun 2016 seluas 29,41 hektare yang terbagi pada 40 orang atau bidang dengan total anggaran Rp3,6 miliar. Tahap II pada tahun 2017 seluas 109,3 hektare yang terbagi pada 260 orang atau bidang dengan total anggaran Rp19,99 miliar.
Tahap III pada tahun 2018 seluas 62,2 hektare yang terbagi pada 109 orang atau bidang dengan total anggaran Rp18,97 miliar. Tahap IV pada 2020 seluas 23 hektare terbagi pada 136 bidang dengan total anggaran Rp14,6 miliar.
Arsamid juga menyampaikan, pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Ladongi tersebut dasarnya adalah Undang Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Salah seorang warga Kelurahan Ladongi penerima ganti rugi, Askarim (69), mengaku senang mendapat kompensasi dari 4 are lahannya yang masuk dalam kawasan bendungan. Ia mendapat ganti rugi atas lahannya sebesar Rp20 juta.
“Saya senang sekali karena hari ini kami sudah dibayar, dana ini saya akan gunakan untuk berobat anak menantu saya yang sedang terbaring di Rumah Sakit Konawe,” katanya.
Bendungan Ladongi merupakan proyek strategis nasional dimulai pembangunannya pada 2016 dengan kapasitas tampung 45,94 juta meter kubik dan akan mengairi areal sawah irigasi seluas 3.604 hektare.
Mega proyek pembangunan Bendungan Ladongi ini terus berjalan sesuai yang direncanakan dengan melibatkan kontraktor pelaksana PT Hutama Karya dan PT Bumi Karsa (swasta nasional) dan perusahaan konsultan perencana PT Wecon dan beberapa perusahaan lainnya yang terlibat sebagai pengawas.
Paket pertama pekerjaan pembangunan Bendungan Ladongi yang ditandatangani dengan senilai Rp844 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016-2020 empat tahun anggaran (multiyears), di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan paket tahap II 2019-2020 senilai Rp283 miliar hingga total seluruhnya Rp1,127 triliun.
Sekda Kolaka Timur, Eko Santoso mengucapkan terima kasih kepada warga di Kecamatan Ladongi yang telah berkontribusi mendukung proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Ladongi tersebut.
“Bendungan Ladongi ini akan dirasakan juga oleh petani di Kolaka Timur karena akan banyak lahan sawah yang bisa disuplai air. Kalau tidak ada aral melintang bendungan ini akan selesai tahun ini,” katanya.
Sekda berharap kepada warga penerima manfaat dari ganti rugi tersebut agar dananya bisa digunakan sebaik-baiknya dalam mengembangkan usaha produktif.
“Saya yakin penerima manfaat ganti rugi ini sebagian besar adalah petani, karena itu kita harapkan dana yang diterima bisa digunakan untuk mengembangkan usaha pertanian masing-masing,” katanya. (man)