Panjikendari.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan melanjutkan kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 pada 15 Juni mendatang. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Dr. Drs. Bahtiar, M.Si menyampaikan, ada 10 tahapan tersisa dari total 15 tahapan pilkada serentak.
Hal itu dikemukakan Bahtiar dalam Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama jajaran dinas komunikasi dan informatika dan kehumasan provinsi dan kabupaten/kota pelaksana pilkada serentak tahun 2020, Rabu, 10 Juni 2020. Rapat ini digelar melalui video konferens.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2020 ini. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Wakatobi, Konawe Selatan, Kolaka Timur, dan Kabupaten Konawe Utara.
Adapun 10 tahapan tersebut, yakni pertama, pelantikan PPS (panitia pemungutan suara) dan pembentukan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibentuk yang berlangsung sebelum wabah Covid-19. PPK dan PPS akan bertugas mulai 15 Juni 2020 – 31 Januari 2021, sedangkan KPPS akan bertugas mulai 24 November – 23 Desember 2020.
Kedua, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kegiatan pemutakhiran terdiri dari pencocokan dan penelitian daftar pemilih, yang berlangsung pada 18 Juli – 16 Agustus 2020.
Tahap ketiga, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (daftar pemilih sementara), yang sifatnya pemutakhiran. Kegiatan ini berlangsung pada 22 September – 1 Oktober 2020.
Keempat, pendaftaran pasangan calon pada 4 – 6 September 2020. Kelima, pemeriksaan kesehatan pada 4 – 11 September. Keenam, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. Ketujuh, pelaksanaan kampanye yang berlangsung pada 26 September – 5 Desember 2020.
Tahap kedelapan, pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan di tingkat TPS pada tanggal 9 Desember 2020. Kesembilan, penghitungan dan pengumuman hasil penghitungan suara berlangsung dari tanggal 9 – 15 Desember 2020.
Tahap terakhir, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan yang jadwalnya menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Demikian 10 tahapan tersisa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. (rls)