Panjikendari.com, Laworo – Perayaan lebaran Idulfitri tahun ini nampaknya sangat jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 mempengaruhi segalanya. Untuk mencegah penyebaran virus Corona tersebut, pelaksanaan Salat Idulfitri pun diatur.
Di Muna Barat, Sulawesi Tenggara, melalui pemerintah daerah setempat, pelaksanaan Salat Idulfitri mengacu pada fatwa MUI Nomor 20 Tahun 2020 dan imbauan pemerintah pusat terkait panduan dan kaifiat takbir serta panduan shalat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.
Kabag Humas Pemkab Muna Barat, Ali Abdin, mengatakan, Pemda Muna Barat telah mengeluarkan imbauan agar pelaksanan shalat Idulfitri 1441 H tahun 2020 tidak dilaksanakan di lapangan terbuka..
“Pelaksanaan Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing, baik sendiri maupun secara berjamaah. Hal ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19,” jelas Ali Abdin, di ruang kerjanya, Rabu, 20 Mei 2020.
Selain itu, kata dia, masyarakat diminta tidak melakukan kumpul-kumpul dalam jumlah yang banyak serta bersilaturahmi dengan keluarga melalui telepon seluler saja.
Menyinggung mengenai libur bagi ASN, pada Idulfitri 1441 H tahun ini, kata Abdin, Pemda Mubar meliburkan ASN 4 hari setelah Idulfitri. “Waktu libur ASN diberikan hanya 4 hari tidak boleh menambah waktu libur. Kalaupun ada ASN yang menambah waktu libur tentu akan diberi sanksi,” tutupnya. (has)








