Ombudsman Sultra Turun Langsung Hentikan Pungutan di SMAN 5 Kendari

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2019 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Ombudsman Sultra (kanan) saat turun melakukan klarifikasi di SMAN 5 Kendari, Rabu, 6 Maret 2019. (Foto: dok Ombudsman Sultra)

i

Ombudsman Sultra (kanan) saat turun melakukan klarifikasi di SMAN 5 Kendari, Rabu, 6 Maret 2019. (Foto: dok Ombudsman Sultra)

 

panjikendari.com – Pungutan biaya pendidikan berkedok uang komite masih saja terjadi di beberapa sekolah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satunya di SMAN 5 Kendari. Ombudsman Sultra turun langsung menghentikan pungutan itu.

Laporan tentang pungutan tersebut masuk melalui Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara. “Ada laporan masyarakat bahwa siswa di SMAN 5 Kendari dimintai uang dengan jumlah yang sudah ditentukan, yaitu, setiap siswa wajib membayar sebesar Rp 840 ribu. Pembayarannya bisa diangsur sebanyak dua kali,” tutur Asisten Ombudsman Sultra Aan Andrian.

Dalam laporan tersebut, kata Aan, masyarakat juga menyebut ada nada berbau ancaman dari pihak sekolah bahwa bagi siswa kelas XII yang tidak membayar uang komite tersebut tidak akan mengikuti ujian sekolah.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman Sultra langsung turun lapangan melakukan klarifikasi kepada pihak SMAN 5 Kendari sebagai pihak terlapor. “Kemarin (Rabu, 6 Maret 2019), saya bersama pak kepala perwakilan Ombudsman Sultra, kita sudah klarifikasi dengan pihak sekolah. Di sana kami bertemu dengan wakil kepala sekolah dan bendaharanya. Pak kepala sekolah lagi ada urusan dinas di luar,” katanya.

Hasilnya, kata Aan, pihak sekolah mengakui adanya pungutan Rp 840 ribu per siswa. Pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru, untuk pembayaran honor guru honorer, serta untuk pembayaran honor sekuriti sekolah.

Versi pihak sekolah, kata Aan, pembayaran uang komite tersebut telah disepakati melalui forum komite sekolah yang melibatkan orang tua siswa. “Hanya saja, nominal yang harus dibayar siswa telah ditentukan besarannya, yaitu sebersar Rp 840 ribu,” kata Aan.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak sekolah dengan memungut sejumlah uang kepada siswa yang telah ditetapkan nominalnya sudah, menyalahi Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut, kata Aan, komite sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan.

“Penggalangan dan dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang telah ditetapkan jumlah pungutannya,” kata Aan, seraya menegaskan, pungutan yang terjadi di SMAN 5 Kendari bertentangan dengan Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016.

Olehnya itu, saat itu juga, Ombudsman Sultra meminta pihak sekolah untuk menghentikan segala macam pungutan berkedok uang komite yang tidak jelas dasar hukumnya. “Kita langsung minta hentikan. Sebenarnya kita juga sarankan untuk mengembalikan pungutan yang sudah dilakukan, akan tetapi menurut mereka dananya sudah terpakai,” akunya.

Mengenai adanya ancaman bahwa pihak sekolah tidak akan mengikutkan siswa yang tidak membayar uang komite, Aan menuturkan, pihak sekolah membantah terkait adanya ancaman itu. “Menurut mereka, tidak ada ancaman seperti yang dilaporkan masyarakat ke kami,” terangnya.

Aan menyampaikan, masalah pungutan berkedok uang komite di SMAN 5 Kendari ini telah diteruskan ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Setelah klarifikasi di SMAN 5 Kendari, kami langsung bertemu dengan Kepala Dinas Dikbud Sultra di kantornya untuk melaporkan masalah tersebut. Kita berharap adanya ketegasan dari pihak Dikbud Sultra agar pungutan seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah, khususnya di lingkup kerja Dikbud Sultra,” harap Aan. (jie)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuliah Umum di UHO, Mentan Amran: Indonesia Nomor Satu Berdoa, Tapi Terakhir Bertindak
Kendari Jadi Wilayah Penerima MBG Terbesar di Sultra
Peletakan Batu Pertama GOR UM Kendari, Sultra Perkuat Infrastruktur Pendidikan Tinggi
Kepala BB Sultra Sapa Siswa SMAN 2 Kendari Bawa Pesan Mendikdasmen
MI Al-Istiqomah Kendari Terapkan Cara Unik PPDB, Jaring Siswa Lewat Lomba Edukatif Anak Usia Dini
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Dari Agrowisata California, Masjid Pondok Pesantren Alam Nurul ‘Ilmi Mulai Dibangun
Guru PPPK Napabalano–Towea Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:31 WITA

Kuliah Umum di UHO, Mentan Amran: Indonesia Nomor Satu Berdoa, Tapi Terakhir Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:36 WITA

Kendari Jadi Wilayah Penerima MBG Terbesar di Sultra

Rabu, 1 April 2026 - 20:50 WITA

Peletakan Batu Pertama GOR UM Kendari, Sultra Perkuat Infrastruktur Pendidikan Tinggi

Senin, 30 Maret 2026 - 22:58 WITA

Kepala BB Sultra Sapa Siswa SMAN 2 Kendari Bawa Pesan Mendikdasmen

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:34 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Terapkan Cara Unik PPDB, Jaring Siswa Lewat Lomba Edukatif Anak Usia Dini

Berita Terbaru