panjikendari.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengagendakan sidang perdana empat permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) terhadap hasil rekapitulasi KPU dari pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada serentak 2018 di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keempat sengketa itu adalah Pilgub Sultra, Pilkada Kolaka, Pilkada Konawe, dan dua permohonan gugatan terhadap hasil Pilwali Baubau yang dimohonkan dua pasangan calon.
Sesuai jadwal sidang yang dilansir melalui laman resmi MK (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id), keempatnya dimulai dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan, pada Kamis 26 Juli 2018 dan Jumat 27 Juli 2018.
Pilgub Sultra dengan nomor perkara: 47/PHP.GUB-XVI/2018, pemohon Rusda Mahmud dan Ir LM H Sjafei Kahar, akan disidangkan pada Kamis 26 Juli 2018, pukul 09.00 WIB.
Di hari yang sama, pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang perdana PHP Pilwali Baubau, yang dimohonkan dua paslon, masing-masing Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan nomor perkara: 19/PHP.KOT-XVI/2018, dan pemohon Hj Rusran Fahim SE dan Drs H Ahmad MM dengan nomor perkara: 20/PHP.KOT-XVI/2018.
Sedangkan, dua gugatan lainnya, Pilkada Konawe dan Kolaka akan digelar Jumat 27 Juli 2018, masing-masing pada pukul 08.30 WIB dan pukul 13.30 WIB.
Pilkada Konawe dengan nomor perkara: 54/PHP.BUP-XVI/2018, pemohon H Litanto SH MSi dan Hj Murni Tombili.
Sedangkan, Pilkada Kolaka dengan nomor registrasi: 50/PHP.BUP-XVI/2018, pemohon Dr Hj Asmani Arif SE MM dan H Syahrul Beddu SIP MH.
Khusus terkait sidang PHP Pilgub Sultra, KPU Sultra sebagai termohon sudah menunjuk pengacara Baron Harahap SH MH, dan siap menghadapi sengketa tersebut.
“Saat ini kami sedang membuat jawaban dan menyiapkan alat bukti serta mempersiapkan dokumen dan saksi jika sidang berlanjut sampai dengan sidang lanjutan pemeriksaan persidangan (pembuktian pemohon, termohon dan pihak terkait; mendengarkan keterangan bawaslu/panwas serta kesimpulan pemohon, termohon dan pihak terkait),” terang Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Moethalib, melalui pesan WhatsAppnya, Selasa dinihari, 24 Juli 2018.
Ojo -sapaan akrab La Ode Abdul Natsir Moethalib- pun mengaku telah mendapat jadwal agenda sidang perdana di MK.
Menurut Ojo, pada hari Kamis, 26 Juli 2018 pukul 09.00 WIB, MK RI sesuai jadwal yang telah ditetapkan akan melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan berupa penjelasan permohonan pemohon, perbaikan permohonan pemohon jika ada dan pengesahan alat bukti. (jie)