Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi tentang pajak sarang burung walet yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Sosialisasi Perda pajak sarang burung walet dengan tujuan memaksimalkan pendapatan daerah asli (PAD) Kota kendari tersebut dihadiri sejumlah petani sarang burung walet di Kota Kendari, Selasa, 21 Juli 2020.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita, membuka diri pada warga pemilik usaha burung walet untuk memberikan masukan tentang pajak sarang burung walet agar usaha itu bisa berkembang dan memberikan kontribusi terhadap PAD Kendari.
“Kalau ada keberatan silakan bersurat dan komplain ke kantor Bapenda Kota Kendari, silakan melakukan pengaduan, kami siap berdiskusi demi perkembangan usaha ini dan bisa memberikan andil terhadap PAD,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah 2 Bapenda Kota Kendari, Rizal Rani, menyebutkan bahwa besarnya pajak sarang burung walet dipatok pada angka 10 persen.
“Pemenuhan kewajiban pajak menggunakan self assessment, pembayaran dilakukan setiap tanggal 1-15 bulan berjalan,” katanya.
Menanggapi hal itu, sejumlah petani yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengusulkan adanya wadah bagi para petani dan pengusaha sarang burung walet di Kota Kendari.
Pemkot Kendari mencatat, bahwa saat ini sekira 120 petani burung walet di Kota Kendari.
La Upe, seorang petani burung walet meminta Pemkot Kendari tidak memaksakan pembayaran pajak sarang burung walet karena banyak masalah yang dihadapi para petani.
Ia juga meminta pemkot Kendari menyediakan wadah untuk jual beli sarang burung walet di daerah itu.
“Ketika terjadi transaksi penjualan sarang burung walet, pajak akan dipotong di situ sehingga bisa transparan, kalau self assessment kadang kurang jujur, jual sepuluh lapor satu,” katanya.
Petani lainnya meminta Pemkot membagi klasifikasi petani sarang burung walet yaitu pemula, sedang, dan sudah berkembang. Ini dilakukan agar tidak terlalu membebani para petani dalam pembayaran pajak.
Para petani mengaku, masih cukup sulit melakukan pembayaran pajak dengan alasan mereka membangun usaha dengan kredit, sebab meskipun sudah memulai usahanya sejak tiga hingga lima tahun lalu, namun belum memberikan hasil yang signifikan. (man)








