Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh warga agar selama libur panjang dan cuti bersama dari 28 Oktober hingga 1 Nopember 2020 untuk tetap menikmatinya di rumah saja, karena masih suasana pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg. Rahminingrum, Selasa, 27 Oktober 2020, mengatakan, daerah ini masih berstatus zona merah sehingga masyarakat diminta untuk menikmati libur di rumah.
“Sebaiknya memang (di rumah). Sebenarnya bukan hanya saat libur nasional, tapi selama musim pandemi, kalau kita tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya kita di dalam rumah saja dulu sekarang,” katanya.
Ia mengatakan, kalau masyarakat tetap ngotot merayakan libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad, pihaknya meminta kepada Satgas Covid-19 bersama tim Yustisi gabungan TNI-Polri selalu mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau di Pantai Nambo, itu tupoksinya Dinas Pariwisata. Kepada petugas kita minta untuk selalu mengingatkan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku belum ada rencana pengawasan khusus mengenai penegakan protokol kesehatan menghadapi libur panjang tersebut. Namun mereka tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota nomor 47/2020 untuk menindak warga pelanggar protokol kesehatan.
Dirinya meminta kepada masyarakat agar disiplin ketat dengan protokol kesehatan, antara lain memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Ketika protokol itu dipatuhi, pandemi Covid-19 bisa segera berlalu. (man)