panjikendari.com – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari memberikan ultimatum kepada pengelola Pasar Basah Mal Mandonga, dalam hal ini PT Kurnia Sulawesi, berkait beberapa pelanggaran kontrak yang dilakukan.
Direktur PD Pasar Kota Kendari, Asnar, kepada panjikendari.com, mengungkapkan, ada beberapa persoalan yang sedang diseriusi PD Pasar terhadap pengelolaan Pasar Basah Mal Mandonga.
Persoalan tersebut meliputi; penetapan sepihak sewa los tanpa melibatkan PD Pasar atau Pemkot Kendari. “Harganya melambung tinggi. Dan ini cukup mencekik pihak pedagang,” kata Asnar tanpa menyebut nominal.
Selain itu, lanjut Asnar, area parkir yang seharusnya dikelola pemerintah diambil alih oleh pengelola Pasar Basah Mal Mandonga tanpa seizin pemerintah Kota Kendari.
“Mestinya kan pengelolaan retribusi parkir adalah kewenangan Pemkot. Tapi pihak pengembang Pasar Basah yang tarik retribusi. Dan tidak disetorkan ke Pemkot. Bahkan, informasi yang kami peroleh, mereka (pengelola Pasar Basah, red) pihak-ketigakan lagi. Luar biasa kan,” tandas Asnar, saat ditemui di Pasar Baruga, Senin, 6 Agustus 2018.
Yang parahnya lagi, lanjut Asnar, ditemukan 49 kios dan satu gudang yang dibangun oleh pengelola Pasar Basah di area parkir tanpa ada persetujuan Pemkot dalam hal ini PD Pasar. Kios-kios tersebut disewakan kepada pedagang antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per bulan.
“Hitung saja. Kalau rata-rata Rp500 ribu per kios dikali 49 kios, berarti dapat Rp24,5 juta per bulan. Kalau satu tahun? Berapa itu? coba! Hampir Rp300 juta per tahun. Itu dikelola sudah bertahun-tahun. Belum termasuk pengelolaan parkir.”
“Mestinya itu masuk sebagai potensi pendapatan daerah. Dalam hal ini, Pemkot dirugikan,” kata Asnar.
Menurut Asnar, apa yang dilakukan pengelola Pasar Basah sudah menyalahi perjanjian kontrak antara pengembang dan Pemkot.
Menyikapi hal itu, PD Pasar Kota Kendari sudah melayangkan surat kepada pihak PT Kurnia Sulawesi sebagai pengelola Pasar Basah untuk menyerahkan pengelolaan area parkir, baik penarikan retribusinya maupun penyewaan kios.
PD Pasar juga menyurati 49 pedagang untuk tidak membayar sewa bulanan kepada pengembang karena itu merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).
“Awalnya pengelola Pasar Basah merespons baik surat kami, tapi tiba-tiba belakang tidak mau lagi,” ujar Asnar.
Bahkan kata Asnar, para pedagang diancam akan dibongkar kiosnya jika tidak bayar sewa bulanan. “Terus, berkembang wacana di tataran pedagang bahwa seolah-olah Pemkot yang akan bongkar,” tutur Asnar.
Menurut Asnar, jika pihak pengelola Pasar Basah tetap ngotot tidak mau menyerahkan pengelolaan aset-aset Pemkot di Pasar Basah maka PD Pasar akan melaporkan hal ini kepada Plt Wali Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.
“Setelah itu kita tunggu perintah dan arahan dari atas. Sebenarnya itu sudah termasuk pungli. Pidana,” terang Asnar.
Asnar mengatakan, jika 49 kios tersebut diserahkan kepada PD Pasar maka pedagang akan dibebaskan dari biaya sewa. Sisa membayar saja pemanfaatan kekayaan daerah (PKD) sebesar Rp200/meter persegi setiap hari.
Jika ukuran kiosnya 3×3 meter, rinci Asnar, berarti PKD yang harus dibayar sebesar 9×200=Rp1.800 per hari. “Itu saja. Mungkin dengan biaya listrik sama air saja yang dibayar ke pengelola,” tutup Asnar. (jie)