Panjikendari – Guna meningkatkan pengawasan pelayanan publik pada Lembaga Peradilan di Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Yudisial (KY) Sultra membangun sinergitas dan kolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra.
Sinergitas dan kolaborasi antar-kedua lembaga negara tersebut disepakati saat Kepala Kantor Penghubung KY Sultra, Dr. Hariman Satria, S.H., L.LM., bersama asisten KY Sultra, Amrul Ismail, S.H., M.H., dan Ariyanto, S.H. berkunjung Kantor ORI Sultra, Kamis, 26 Mei 2023.
Silaturahmi tersebut diterima langsung oleh Kepala ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, S.Pd,M.P didampingi Kepala Keasistenan PVL, Untung S.Si, M.Pd.
Kedua lembaga ini bersepakat bahwa pengawasan pelayanan publik di pengadilan se Sultra ditangani secara bersama. Pengawasan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Komisi Yudisial menangani masalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sedangkan ORI Sultra mengawasi pelayanan publik di PTSP pengadilan, panitera, dan jurusita.
Apabila ada laporan dari masyarakat ke ombudsman mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim maka akan diserahkan kepada Komisi Yudisial Sultra. Sebaliknya jika ada laporan masyarakat ke komisi yudisial Sultra mengenai masalah pelayanan publik maka akan diserahkan kepada Ombudsman Sultra.
Ombudsman dan KY Sultra juga sepakat bekerjasama untuk membantu PTUN kendari dalam melaksanakan eksekusi putusan kepada pejabat publik. “Substansi putusan sebagai objek sengketa di PTUN termasuk eksekusinya merupakan domain KY sedangkan pejabat publik yg menjadi subjek eksekusi menjadi domain ombudsman,” terang Mastri Susilo, dalam siaran persnya yang diterima redaksi panjikendari.com, Kamis, 26 Mei 2023.
Dalam kesempatan itu juga disepakati untuk membangun jejaring pada organisasi masyarakat sipil di Sultra agar bersama sama melakukan pengawasan pelayanan publik dan proses peradilan yang ada di pengadilan. Juga secara bersama akan melakukan sosialisasi baik melalui media maupun secara langsung di masyarakat.(**)