Panjikendari.com – DPRD Kota Kendari menyetujui dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendaptan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama antara eksekutif yang dihadiri Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dengan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, melalui sidang paripurna DPRD Kota Kendari digelar, Jumat 10 September 2021.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kendari menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS ini mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
KUA-PPAS menjadi katalis penghubung antara kebijakan perencanaan dan penganggaran yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD, serta memuat kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, diantaranya kesepakatan asumsi kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Siska menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada DPRD Kota Kendari yang telah melakukan pembahasan secara intens terhadap materi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 hingga akhirnya dokumen tersebut telah disepakati dan ditandatangani bersama untuk pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) bagi organisasi perangkat daerah selanjutnya, penyusunan rancangan APBD Kota Kendari Tahun 2022.
“Penandatanganan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 ini menjadi bukti bahwa semangat kemitraan, sinergitas dan kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif terus langgeng dan terpelihara dengan baik. Kondisi harmonis ini menjadi modal utama dalam melanjutkan rangkaian pembangunan di Kota Kendari pada masa yang akan datang,” ungkapnya.
Siska menambahkan bahwa usai menerima dokumen KUA-PPAS ini, pemerintah Kota Kendari akan segera melakukan asistensi RKA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan segera mengajukan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Kendari agar dapat ditetapkan disepakati bersama sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (man)