Panjkendari.com – Kementerian Keuangan menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020 namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No.35/2020. Sehingga bagi daerah yang dimaksud tidak menerima DAU pada Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian ABPD 2020.
Terdapat 380 pemerintah daerah seluruh Indonesia yang diberikan sanksi penyaluran DAU dan/atau DBH, baik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Dari 380 Pemda tersebut, 11 diantaranya adalah Pemda di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu, Konawe, Muna, Kendari, Baubau, Bombana, Wakatobi, Konawe Utara, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Muna Barat.
Salinan surat keputusan tersebut ditandatangani Kepala Bagian Umum, Advokasi, dan Kerjasama Antar Lembaga, Diah Sarkorini, atas nama Menteri Keuangan RI, tertanggal 29 April 2019.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, Menkeu melakukan pengenaan sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH bagi Pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian ABPD 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian ABPD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.
Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan/atau DBH setiap triwulan mulai Bulan Mei 2020 dan/atau mulai triwulan kedua tahun anggaran berjalan.
Dalam hal pemerintah daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian ABPD 2020 secara lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan, sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH dinyatakan dicabut dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan/atau DBH yang ditunda penyalurannya.
“Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan pada periode penyaluran berikutnya,” tulis keputusan tersebut.
Selanjutnya, penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Dana Transfer Umum.
Dalam hal sampai dengan 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir laporan penyesuaian ABPD 2020 belum disampaikan, total besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada pemerintah daerah bersangkutan. (jie)