panjikendari.com – Sepasang kekasih asal Kota Kendari; AN (27) dan ML (26), tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis 26 Juli 2018, sekitar pukul 20.45 WITA di Bandar Udara (Bandara) Haluoleo Kendari oleh tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra.
Kini keduanya meringkuk di balik jeruji rumah tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Bambang Priambadha, AN dan ML ketahuan membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke Kota Kendari dari Surabaya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat diciduk di Bandara Haluoleo, kata dia, tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra menemukan dua paket sabu seberat 0,65 gram dari sepasang kekasih yang dikabarkan tak lama lagi menuju pelaminan tersebut.
“Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sultra,” kata Bambang saat press release, di Kantor BNNP Sultra, Senin, 30 Juli 2018.
Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, tim menemukan resi pengiriman barang. Dari resi itu diketahui bahwa ada barang yang dikirim dari Surabaya melalui jasa pengiriman dan akan tiba di Kendari, Jumat, 27 Juli 2018, sekitar pukul 14.00 Wita.
Keesokan harinya, Jumat, tim BNNP bersama tersangka ML menuju ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket kiriman.
“Ada dua paket kirimannya dibungkus isolasi aluminium foil warna silver. Setelah diperiksa paketnya, ternyata ditemukan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Bambang.
Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Sultra mengamankan 24 barang bukti. Berikut rinciannya:
Barang bukti yang diamankan dari AN:
1. 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram;
2. 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram;
3. 1 (satu) lembar boarding pass pesawat Lion Air tanggal 26 Juli 2018 atas nama yang bersangkutan;
4. 1 (satu) buah kartu ATM tahap Xpresi BCA warna kuning;
5. 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik;
6. 1 (satu) buah pireks kaca;
7. 1 (satu) botol plastik putih bermerek;
8. 2 (dua) buah potongan pipet;
9. 2 (dua) buah korek gas;
10. 9 (sembilan) buah sumbu yang terbuat dari aluminium foil;
11. 1 (satu) buah tempat bedak bermerek;
12. 1 (satu) buah tas tempat make up warna hitam toska, dan;
13. 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bermerek.
Barang bukti yang diamankan dari ML:
1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan isolasi aluminium foil warna silver seberat 540 gram;
2. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan isolasi aluminium foil warna silver seberat 530 gram;
3. 1 (satu) buah handphone merek Vivo bersama 2 (dua) simcardnya;
4. 1 (satu) lembar boarding pass pesawat Lion Air tanggal 26 Juli 2018 atas nama yang bersangkutan;
5. 1 (satu) buah ATM Paspor Bank BCA;
6. 1 (satu) buah kasur pompa merek Bestway warna hitam;
7. 1 (satu) buah dos kasur pompa merek Bestway;
8. 1 (satu) buah dos makanan ringan, tempat penyimpanan paket kiriman;
9. 1 (satu) lembar bukti resi pengambilan barang dari Tiki;
10. 1 (satu) buah isolasi aluminium foil warna silver; dan
11. 1 (satu) buah dos kecil tempat penyimpanan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang dibalut dengan isolasi aluminium foil.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama dengan ayat berbeda dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka ML dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jie)