panjikendari.com – Mimpi indah sepasang kekasih AM (27) dan ML (26) untuk membina mahligai rumah tangga yang bahagia belum bisa terwujud.
Hubungan asmara yang selama ini mereka rajut, tak hanya dibumbui kasih sayang, namun diwarnai dengan transaksi gelap yang terlarang.
Kedua sejoli itu belum lama ini tertangkap membawa sabu seberat 1.700,65 gram atau 1,7 kilogram. Mereka diciduk Kamis 26 Juli 2018, sekitar pukul 20.45 WITA di Bandar Udara Halu Oleo Kendari oleh tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Bambang Priambadha, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pengintaian selama sebulan.
Kebiasaan sepasang kekasih tersebut dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu terpantau oleh tim BNNP Sultra. “Mereka sudah diintai oleh tim kami selama satu bulan,” ungkap Bambang, kepada awak media, Senin, 30 Juli 2018.
Sejatinya, warga Puuwatu dan Abeli Kota Kendari ini kembali membawa sabu dari Kota Surabaya melalui jalur udara. Sayangnya, tim BNNP Sultra sudah mencium rencana licik mereka.
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra lalu berkordinaasi dengan pihak Lanud dan Bandara. Setelah turun dari pesawat yang ditumpanginya, AM dan ML langsung dicegat dan digeledah.
Dari badan mereka ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,65 gram. Tanpa perlawanan, keduanya pasrah digiring ke Kantor BNNP Sultra.
Tibadi BNNP Sultra, terang Bambang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan ditemukan bukti resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari.
Dariresi itu diketahui bahwa ada barang yang dikirim dari Surabaya melalui jasa pengiriman dan akan tiba di Kendari, Jumat, 27 Juli 2018, sekitar pukul 14.00 Wita.
Keesokan harinya, Jumat, tim BNNP bersama tersangka ML menuju ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket kiriman.
“Ada dua paket kirimannya dibungkus isolasi aluminium foil warna silver. Setelah diperiksa paketnya, ternyata ditemukan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Bambang.
Atas perbuatannya, AM dan ML dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (jie)