Gegara Sabu, Cinta Dua Sejoli di Kendari Kandas di Penjara

- Penulis

Senin, 30 Juli 2018 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Sepasang kekasih tersangka pengedar sabu saat digiring dari Rutan ke ruang Press Release BNNP Sultra, Senin, 30 Juli 2018. (Foto: Facebook Bayu Eko Pratama)

i

Sepasang kekasih tersangka pengedar sabu saat digiring dari Rutan ke ruang Press Release BNNP Sultra, Senin, 30 Juli 2018. (Foto: Facebook Bayu Eko Pratama)

panjikendari.com – Mimpi indah sepasang kekasih AM (27) dan ML (26) untuk membina mahligai rumah tangga yang bahagia belum bisa terwujud.

Hubungan asmara yang selama ini mereka rajut, tak hanya dibumbui kasih sayang, namun diwarnai dengan transaksi gelap yang terlarang.

Kedua sejoli itu belum lama ini tertangkap membawa sabu seberat 1.700,65 gram atau 1,7 kilogram. Mereka diciduk Kamis 26 Juli 2018, sekitar pukul 20.45 WITA di Bandar Udara Halu Oleo Kendari oleh tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Bambang Priambadha, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pengintaian selama sebulan.

Kebiasaan sepasang kekasih tersebut dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu terpantau oleh tim BNNP Sultra. “Mereka sudah diintai oleh tim kami selama satu bulan,” ungkap Bambang, kepada awak media, Senin, 30 Juli 2018.

Sejatinya, warga Puuwatu dan Abeli Kota Kendari ini kembali membawa sabu dari Kota Surabaya melalui jalur udara. Sayangnya, tim BNNP Sultra sudah mencium rencana licik mereka.

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra lalu berkordinaasi dengan pihak Lanud dan Bandara. Setelah turun dari pesawat yang ditumpanginya, AM dan ML langsung dicegat dan digeledah.

Dari badan mereka ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,65 gram. Tanpa perlawanan, keduanya pasrah digiring ke Kantor BNNP Sultra.

Tibadi BNNP Sultra, terang Bambang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan ditemukan bukti resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari.

Dariresi itu diketahui bahwa ada barang yang dikirim dari Surabaya melalui jasa pengiriman dan akan tiba di Kendari, Jumat, 27 Juli 2018, sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca Juga  MTQ V Korpri, Momentum Bangkitnya ASN dari Pandemi Covid-19

Keesokan harinya, Jumat, tim BNNP bersama tersangka ML menuju ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket kiriman.

“Ada dua paket kirimannya dibungkus isolasi aluminium foil warna silver. Setelah diperiksa paketnya, ternyata ditemukan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Bambang.

Atas perbuatannya, AM dan ML dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru