Panjikendari.com – Bawaslu Muna menjadwalkan pemeriksaan calon Bupati Muna LM Rusman Emba, Sabtu, 31 Oktober 2020, dalam kasus dugaan pidana pemilihan.
Salah seorang staf Bawaslu Muna yang tidak mau disebutkan identitasnya menyampaikan, sejatinya LM Rusman Emba (RE) diundang di Bawaslu Muna pukul 16.00 Wita untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan masyarakat.
“Tapi yang bersangkutan tidak datang. Kabarnya, pak RE malah pergi kampanye di Towea. Entah betul atau tidak,” katanya.
Anehnya, saat hendak dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan RE tersebut, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muna, Aksar, terkesan tidak ingin menyampaikan ke publik tentang mangkirnya LM. Rusman Emba dari panggilan Bawaslu Muna tersebut.
Jurnalis panjikendari.com sudah berupaya meminta keterangan tentang rencana pemeriksaan Rusman tersebut dengan bertandang ke kediamannya namun tidak berada di tempat, dihubungi melalui telepon selulernya namun tidak ada respons.
Bahkan, sampai Sabtu malam, jurnalis media ini berkali-kali menelepon komisioner Bawaslu Muna itu, namun tidak diangkat.
Seperti diketahui, LM Rusman Emba dilaporkan oleh kelompok masyarakat atas dugaan tindak pidana pemilihan.
Kuasa hukum pasangan La Ode M Rajiun Tumada dan H La Pili (RAPI), Al Samiru, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempelajari kasus yang saat ini sedang ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu Muna tersebut.
Menurut Sem -sapaan Al Samiru- pelanggaran pidana itu jelas, sehingga sentra Gakkumdu akan diuji konsistensinya dalam menegakkan keadilan pemilihan dalam Pilkada Muna tahun 2020.
Rupanya, Sentra Gakkumdu serius menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melayangkan panggilan klarifikasi kepada LM Rusman Emba, pada Sabtu, 31 Oktober 2020. Namun, Rusman melakukan kampanye di Towea.
Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: 56/TP-JKamp/X/2020 yang ditandatangani oleh ketua tim pemenangan paslon LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta, La Ode Saera, yang ditujukan kepada Kapolres Muna, menyebutkan bahwa pasangan Rusman-Bachrun melakukan kampanye di Desa Lakarama dan Desa Bontubontu, Kecamatan Towea, pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
Atas mangkirnya LM. Rusman Emba atas panggilan tersebut, kabarnya, Bawaslu Muna akan menjadwalkan ulang terhadap calon petahana tersebut. (Erwino)