panjikendari.com, Rumbia – Di tengah ramainya arus lalu lintas kapal muatan penumpang rute pelabuhan Sikeli-Kasipute Kabupaten Bombana beroperasi, ternyata masih ada beberapa kapal yang izinnya sudah kedaluwarsa namun masih beroperasi.
Data Pemerintah Kabupaten Bombana, ada delapan kapal penumpang di lintasan tersebut izin trayeknya sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa.
Kedelapan kapal penumpang tersebut adalah, KM Era Mas, KM Arfa Indah, KM Minasa Judda, KM Citra Bombana, KM Pantai Gading, KM Sumber Poleang. Dua kapal penumpang lainnya yang juga diketahui memiliki izin trayek kadaluarsa tersebut adalah KM Setia Kawan.
Hingga awal tahun ini sejumlah kapal penumpang tersebut masih nampak beroperasi meski sejak awal Desember 2019 lalu izin trayek milik kedelapan kapal penumpang tersebut belum mengantongi perpanjangan izin trayek yang baru.
“Izin trayek milik kedelapan kapal ini sudah mati atau kedaluwarsa sejak tanggal 3 Desember 2019,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Bombana, Pajawa Tarika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 9 Januari 2020.
Dari jumlah ini, tiga kapal penumpang yakni KM Sumber Poleang dan dua armada kapal KM Setia Kawan sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin trayek. Sementara, lima armada lainnya belum sama sekali mengajukan perpanjangan izin.
“Kalau dua armada KM Setia Kawan dan KM Sumber Poleang sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin dan saat ini sedang dalam proses, sementara lima lainnya belum ada kabarnya,” kata Pajawa Tarika.
Dikatakan, jika dalam proses pengurusan perpanjangan izin trayek ini tidak dilakukan oleh lima pemilik kapal penumpang tersebut, maka kemungkinan kapal yang akan melayani rute pelabuhan Kasipute-Sikeli akan berkurang.
“Kalau cuma KM Setia Kawan dan Sumber Poleang yang mengurus perpanjangan izin maka cuma mereka yang boleh beroperasi nantinya. Harapan kami, seluruh pemilik kapal rute Kasipute-Sikeli yang izin trayeknya sudah tidak berlaku agar segera mengurus perpanjangan izin,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bombana ini juga menyayangkan pihak terkait yang disinyalir masih memberi izin berlayar kepada sejumlah kapal penumpang tersebut sebelum memiliki perpanjangan izin baru.
Secara terpisah, Kadis Perhubungan (Dishub) Bombana, Syahrun mengatakan, soal izin trayek yang kedaluwarsa merupakan kewenangan dinas PM-PTSP setempat. Dishub kata Syahrun hanya mengeluarkan rekomendasi teknis atas permintaan Dinas PM-PTSP sebelum izin trayek terbit.
Pelaksana Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bombana ini menambahkan, pihaknya baru menerima satu permintaan dari Dinas PM-PTSP Bombana untuk melakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) terhadap kapal yang sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin trayek.
“Jadi kemarin kami sudah turun lakukan Pertek terhadap kapal yang sudah mengajukan perpanjangan izin. Yang jelas sudah kami periksa itu kapal yang seperti super jet dan hasilnya kami sampaikan kepada dinas PM-PTSP. Menyinggung soal terbit tidaknya izin trayeknya itu sudah kewenangan PM-PTSP,” tutup Syahrun.
Dokonfirmasi soal masih beroperasinya sejumlah kapal yang izin trayeknya sudah kedaluwarsa itu, syahbandar pelabuhan Sikeli Kabaena Barat, M Arfah mengaku jika pihaknya masih memberikan izin berlayar bagi sejumlah kapal-kapal tersebut kendati belum memiliki perpanjangan izin.
Katanya, pihak syahbandar memiliki kewenangan memeriksa dokumen kapal seperti pas besar, surat ukur, sertifikat keselamatan. Soal dokumen berupa izin trayek, tambah Arfah, itu tidak menyatu dengan izin kapal lainnya.
“Kalau izin berlayar saya tetap kasih mereka, pak, soalnya masalah izin trayek itu urusan di perizinan, saya di sini memberikan pelayanan dan tidak mungkin saya larang mereka,” tukas Arfah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis malam, 9 Januari 2020. (ari/fya)