Kendari – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., menerima kunjungan dari perwakilan pemerintah Kabupaten Konawe dalam hal ini Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe di kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara pada 24 Maret 2022.
Kunjungan ini bertujuan untuk penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI kepada Kabupaten Konawe dan diskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Konawe.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021, Kabupaten Konawe termasuk dalam zona merah dengan skor 40,09.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sultra, Irman Badu memaparkan hasil penilaian kepatuhan Kabupaten Konawe di tahun 2021, hal ini disebabkan belum adanya indikator elektronik menjadi salah satu poin penilaian yang belum dilengkapi oleh OPD Kabupaten Konawe.
“Jenis pelayanan publik itu seperti produksi layanan dan persyaratannya yang dapat dengan mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat baik secara online maupun secara offline,” terang Irman.
Kabupaten Konawe saat ini sedang membangun mal pelayanan publik, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan publik.
Harapannya dengan adanya mal pelayanan publik ini dapat meningkatkan penilaian penilaian kepatuhan di tahun 2022 sehingga dapat termasuk dalam penilaian zona hijau.
“Kami ingin paling lambat minggu depan, para OPD sudah menyusun rencana aksi, selanjutnya produk layanan tersebut akan disimulasikan dan ditinjau oleh inspektorat. Sebelum peresmian mal pelayanan publik kami juga akan mengundang Ombudsman untuk melakukan peninjauan standar pelayanan publik,” ujar Sekda Pemerintah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapan, S.P., M.H.
Sementara itu, Mastri Susilo menjelaskan bahwa selama belum memasuki jadwal penilaian kepatuhan, Ombudsman dengan senang hati dan terbuka akan memberikan masukan untuk peningkatan pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Konawe. Selain itu, Ombudsman RI juga akan meningkatkan kerja sama dengan pemerintah kab./kota dengan mendorong dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU).
Selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik MoU ini juga bertujuan sebagai upaya pencegahan maladminstasi dan percepatan proses penyelesaian laporan masyarakat atas pelayan publik. Termasuk di dalamnya bersinergi dengan inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat. (**)







