• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
panjikendari.com
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Gubernur Sultra Tugaskan Tiga Sekda Jadi Plh Bupati

16/02/2021
in BERITA UTAMA, PEMERINTAHAN
Reading Time: 2min read
0 0

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, menyerahkan surat penunjukan kepada tiga Sekda untuk menjadi Plh Bupati di tiga daerah. (Foto: Diskominfo Sultra)

Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA
354

Panjikendari.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menugaskan tiga sekretaris daerah (Sekda) yakni Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Utara (Butur), dan Kolaka Timur (Koltim) untuk menjadi pejabat pelaksana harian (Plh) Bupati di masing-masing daerahnya, Selasa, 16 Februari 2021.

Penunjukan sebagai Plh Bupati di tiga daerah tersebut ditandai dengan acara penyerahan Surat Gubernur Sultra tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Buton Utara, dan Kolaka Timur menjadi Plh Bupati di daerahnya masing-masing, yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur.

Tiga sekda tersebut yakni Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM menjadi Plh Bupati Konkep, Dra. Yuni Nurmalawati, M.Si sebagai Plh Bupati Butur, dan Ir. Eko Santoso Budiarto, M.Si. Plh Bupati Butur sendiri merupakan Pj. Sekda yang baru saja diangkat.

BacaJuga

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Begini Pesan Wali Kota Kendari

Kunker ke Jakarta, Gubernur Kunjungi Empat Kementerian/Lembaga

Pemkot Kendari Permudah Pembayaran Pajak melalui Aplikasi

Tampak hadir mendampingi Gubernur antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Nur Endang Abbas dan para kepala OPD di lingkup pemprov dan pemerintah kabupaten di tiga daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Ali Mazi berpesan dua hal penting yang harus dilaksanakan oleh para Plh Bupati. Pertama, Plh Bupati berupaya meningkatkan displin dan kinerja ASN di lingkup kerjanya.

“Kembangkan dan dayagunakan seluruh potensi PNS yang dimiliki dengan tetap menjalankan prinsip birokrasi yang responsif, adaptif, fleksibel, tepat dan akurat, namun taat asas,” pesan Ali Mazi.

Kedua, lanjut Ali Mazi, senantiasa memelihara pola hubungan kerja yang harmonis, baik di lingkungan internal pemerintah kabupaten, maupun dengan mitra kerja seperti DPRD, Forkopimda, instansi vertikal kementerian/lembaga, dan elemen terkait lainnya, dalam rangka kelancaran tugas pembangunan dan pemerintahan.

Seperti diketahui, Kabupaten Konkep, Butur, dan Koltim merupakan tiga dari tujuh daerah di Sultra yang menggelar pilkada serentak tahun 2020. Namun hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut per 17 Februari 2021, belum ada pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.

Demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tiga daerah tersebut, kementerian dalam negeri mengeluarkan surat bernomor 120/736/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.

Atas dasar itu, Gubernur Sultra kemudian mengeluarkan surat perihal Penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati di masing-masing daerah tersebut, yakni Nomor: 133.74/643 untuk Plh Bupati Butur, Nomor: 133.74/644 untuk Plh Bupati Konkep, dan Nomor: 133.74/645 untuk Plh Bupati Koltim.

Dijelaskan, penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Dsaerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada ayat (3) dan (4) PP Nomor 49 Tahun 2008, dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

Dalam menjalankan tugas, Plh Bupati wajib melaporkannya kepada Gubernur. Ditegaskan, tugas dan kewenangan Plh sangat terbatas. Plh Bupati tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Ali Mazi mengatakan, meskipun kewenangan Plh Bupati tidak sebesar kewenangan kepala daerah, akan tetapi sesungguhnya berperan sangat penting dalam memastikan situasi dan kondisi pemerintahan tetap berjalan tertib dan harmonis.

“Saya minta kepada saudara yang ditunjuk sebagai Plh Bupati dapat menghayati peran dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang baik untuk lebih mendinamiskan organisasi pemerintah di daerah saudara,” tegas Ali Mazi.

Selain harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas-tugas administratif, Plh Bupati juga harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi, baik internal maupun eksternal. (man)

Facebook Comments
Tags: ali maziBerita SultraGubernur SultraPlh Bupati
                                                                                                                             
Previous Post

Demi Merawat Sang Ibu, Wanita asal Bombana Ini Mundur Jadi CASN Mubar

Next Post

Ketua PKK Kendari Bantu Korban Kebakaran di Anggoeya dan Abeli

Next Post

Ketua PKK Kendari Bantu Korban Kebakaran di Anggoeya dan Abeli

             

Follow Us

  • 3.4k Fans
  • 291 Followers
  • 61 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Mutasi Pejabat Pasca-Pilkada

30/01/2021

Selamat Bertugas Kapolri Baru!

28/01/2021
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017

Pemkot Kendari Anggarkan Rp80 Miliar untuk Kelanjutan Pembangunan Kantor Wali Kota

27/01/2021

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Begini Pesan Wali Kota Kendari

22/02/2021

Kunker ke Jakarta, Gubernur Kunjungi Empat Kementerian/Lembaga

20/02/2021

Pemkot Kendari Permudah Pembayaran Pajak melalui Aplikasi

20/02/2021

Rutan Raha Berkomitmen Wujudkan Zona Integritas WBK-WBBM

18/02/2021

Recent News

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Begini Pesan Wali Kota Kendari

22/02/2021

Kunker ke Jakarta, Gubernur Kunjungi Empat Kementerian/Lembaga

20/02/2021

Pemkot Kendari Permudah Pembayaran Pajak melalui Aplikasi

20/02/2021

Rutan Raha Berkomitmen Wujudkan Zona Integritas WBK-WBBM

18/02/2021

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Follow Us

Arsip Berita




Like Our Facebook

  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Don`t copy text!