Panjikendari.com – Salah seorang pengacara asal Kota Kendari, La Ode Muhamad Hiwayad SH MH, menduga adanya tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Kendari terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Dugaan tersebut mencuat sehubungan dengan ditetapkannya kliennya atas nama Donny Nurhady ST sebagai tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: SP. Tap/83/X/2022/Reskrim Tentang STATUS TERSANGKA, atas Laporan Polisi Nomor : LP/617/IX/2022/SULTRA/Resta Kendari, tanggal 15 September 2022, terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Melalui siaran persnya, Muhamad Hiwayad selaku kuasa hukum DONNY NURHADY, S.T menduga adanya tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Kendari, adapun dugaan kriminalisasi tersebut didasari oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 Klien Kami ditetapkan sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/617/IX/2022/SULTRA/Resta Kendari, tanggal 15 September 2022.
2. Bahwa klien kami menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tidak sesuai dengan hukum dan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut;
3. Bahwa secara fakta hukum klien kami diduga memalsukan Surat Kuasa tanggal 29 – 03 – 2022, untuk pengurusan sertifkat tanah milik sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) yang mana kepemilikan tanda tangan sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) pada Surat Kuasa tersebut ditandatangani oleh klien kami atas perintah AD (Ayah Kandung Klien Kami) untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Kota Kendari, karena sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) sudah tua dan mata sudah kabur.
4. Bahwa kemudian dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut permohonan sertifkat tersebut diajukan atas nama Sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) dan terbitnya sertifikat tanah tersebut tetap atas nama pemengang AD (Ayah Kandung Klien Kami) di sertifikat tersebut, namun pada saat gambar ukur disodorkan kepada
sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) untuk ditandatangani sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) tidak mau menandatangani sehingga sertifikat tanah tersebut belum terbit sampai saat ini.
5. Bahwa kemudian terkait saksi korban/Pelapor (PT. SWARNA DWIPA PROPERTY) adalah pihak pembeli tanah milik Sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) dan sdri. Hj. SZ (Ibu Kandung Klien Kami/Istri Sdr. AD) yang mana tanah tersebut merupakan tanah harta gono gini dan tanah tersebut terletak di Jalan Ade Irma Nasution, RT.013/RW.006, Kel. Watubangga, Kec. Baruga, Kota Kendari.
6. Bahwa terkait jual beli tanah tersebut Saksi Korban/Pelapor (PT. SWARNA DWIPA PROPERTY) dan Sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) telah melakukan kesepakatan pada tanggal 17 Februari 2022 jual beli tanah tersebut dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) permeter dan juga telah melakukan DP. Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) tanpa diketahui/disetujui oleh sdri. SZ (Ibu Kandung Klien Kami/Istri Sdr. AD) dan merasa keberatan karena tidak dilibatkan pada proses jual beli tanah tersebut, sehingga sdri. SZ (Ibu Kandung Klien Kami/Istri Sdr. AD) tidak menandatangani surat perjanjuan pengikatan jual beli tanggal 17 Februari 2022.
7. Bahwa tiba-tiba pada sekitar bulan Agustus 2022 berdasarkan informasi Sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) mengatakan bahwa tanah tersebut telah dilunasi oleh Pihak Pembeli dan diterima oleh Sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) lagi-lagi tanpa diketahui/disetujui oleh sdri. SZ (Ibu Kandung Klien Kami/Istri Sdr. AD) sebagai pemilik tanah tersebut, oleh karenanya sdri. SZ (Ibu Kandung Klien Kami/Istri Sdr. AD) merasa tanahnya akan dikuasai secara melawan, maka sdri. SZ (Ibu Kandung Klien Kami/Istri Sdr. AD) mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual-beli tanah ke Pengadilan Negeri Kendari sebagaimana register perkara Nomor : 94/Pdt.G/2022/PN.Kdi, tanggal 7 September 2022.
8. Bahwa berdasarkan hal-hal diatas dapat disimpulkan Penetapan Tersangka klien kami sangatlah tidak berdasar secara hukum, bila dikaitkan dengan Pasal yang didugakan kepada klien kami yaitu Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana sangatlah tidak relevan dan tidak memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, menyebutkan :
“(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
FAKTA HUKUM :
Bahwa klien kami membuat Surat Kuasa tanggal 29 – 03 – 2022, untuk pengurusan sertifikat tanah milik sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) yang mana kepemilikan tanda tangan sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) pada Surat Kuasa tersebut ditandatangani oleh klien kami atas perintah sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami), dalam surat kuasa tersebut hanyalah untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Kota Kendari, karena sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) sudah tua dan mata sudah kabur, bukanlah membuat sertifikat tanah tersebut atas nama klien kami (DONNY NURHADY, S.T) akan tetapi sertifikat tanah tersebut tetap atas nama sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami), sehingga Surat Kuasa tanggal 29 – 03 – 2022 tidaklah menimbulkan hak kepada klien kami dan juga tidak menimbulkan kerugian kepada AD (Ayah Kandung Klien Kami) karena sertifikat atas tanah tersebut tetap atas nama AD (Ayah Kandung Klien Kami).
Bahwa Saksi Korban / Pelapor (PT. SWARNA DWIPA PROPERTY) tidak mempunyai legal standing sebagai orang yang merasa dirugikan atas perbuatan Klien Kami, karena klien kami bukanlah orang yang menerima uang atas pembelian tanah tersebut dan hanya penerima kuasa dari sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) untuk mengurus sertifikat tanahnya di BPN KOTA KENDARI bukan juga mengalihkan tanah tersebut dari sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) kepada klien kami, serta sertifikat tanah tersebut apabila terbit tetap atas nama sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami).
9. Bahwa sebagaimana uraian fakta hukum diatas seharusnya bukanlah suatu Tindak Pidana melainkan suatu perbuatan hukum perdata dan seharusnya Pihak Pembeli dalam hal ini PT. SWARNA DWIPA PROPERTY menuntut kepada sdr. AD (Ayah Kandung Klien Kami) terkait keberatan sdri. SZ (Ibu Kandung Klien Kami/Istri Sdr. AD) atas tanah tersebut.
10. Bahwa tindakan Penyidik Polresta Kendari yang menetapkan klien kami (DONNY NURHADY, S.T) sebagai Tersangka tanpa adanya alat bukti yang relevan dengan pasal yang diduga dilanggar oleh klien kami yaitu Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, sehingga patutlah diduga Tindakan penyidik tersebut adalah sebuah kriminalisasi terhadap klien kami. (**)