Dua Warga Kendari Kembali Ditangkap Mengedar Narkoba

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2020 - 09:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga Kendari tersangka pengedar narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis malam, 27 Februari 2020.

i

Dua warga Kendari tersangka pengedar narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis malam, 27 Februari 2020.

panjikendari.com – Hanya dalam jangka waktu tidak cukup sepekan, tim dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus lima pelaku pengedar narkoba di Kota Kendari.

Terbaru, pada Kamis malam, 27 Februari 2020, sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba di Jalan Mayjen S Parman Kota Kendari.

Kedua terduga yaitu Z alias E dan S alias D, ditangkap saat
mengambil tempelan sabu-sabu di tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor berboncengan.

Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH, Jumat, 28 Februari 2020.

Dalam keterangannya, La Ode Proyek menyampaikan, kedua pelaku tak bisa berkutik saat tim menciduk mereka mengambil barang di bawah tiang listrik yang telah dikemas dalam bungkusan kopi bermerek.

“Sabu-sabu yang disita di TKP  sebanyak dua paket seberat 15 gram,” sebut La Ode Proyek, seraya menambahkan, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu saset kopi.

Menurut Proyek, tersangka merupakan kurir sekaligus tukang tempel (tutel) yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menempel atau menaruh barang di tempat yang sudah ditentukan oleh bosnya.

“Jadi, mereka ini mengedar dengan menempelkan barang yang dibawa atas perintah bos mereka,” katanya.

Sayang, mantan Kapolres Meranti Kepulauan Riau ini belum dapat menyebutkan siapa bos narkoba dimaksud karena untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Saat ini, kata dia, tim melakukan upaya pengembangan dan membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 132 dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Disetujui Dewan, Wali Kota Kendari: Perubahan KUA-PPAS 2021 Jembatan Antara Perencanaan dan Penganggaran

Sebelum penangkapan ini, pada hari yang sama, Kamis, 26 Februari 2020, sekitar pukul 13.30 Wita, tim Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap AP di Lorong Teporombua, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kemudian, pada Senin dinihari, 24 Februari 2020, tim Ditresnarkoba Polda Sultra juga meringkus dua remaja di Kota Kendari, masing-masing IR dan AJP gegara Narkoba juga. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru