panjikendari.com – Hanya dalam jangka waktu tidak cukup sepekan, tim dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus lima pelaku pengedar narkoba di Kota Kendari.
Terbaru, pada Kamis malam, 27 Februari 2020, sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba di Jalan Mayjen S Parman Kota Kendari.
Kedua terduga yaitu Z alias E dan S alias D, ditangkap saat
mengambil tempelan sabu-sabu di tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor berboncengan.
Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH, Jumat, 28 Februari 2020.
Dalam keterangannya, La Ode Proyek menyampaikan, kedua pelaku tak bisa berkutik saat tim menciduk mereka mengambil barang di bawah tiang listrik yang telah dikemas dalam bungkusan kopi bermerek.
“Sabu-sabu yang disita di TKP sebanyak dua paket seberat 15 gram,” sebut La Ode Proyek, seraya menambahkan, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu saset kopi.
Menurut Proyek, tersangka merupakan kurir sekaligus tukang tempel (tutel) yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menempel atau menaruh barang di tempat yang sudah ditentukan oleh bosnya.
“Jadi, mereka ini mengedar dengan menempelkan barang yang dibawa atas perintah bos mereka,” katanya.
Sayang, mantan Kapolres Meranti Kepulauan Riau ini belum dapat menyebutkan siapa bos narkoba dimaksud karena untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini, kata dia, tim melakukan upaya pengembangan dan membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 132 dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelum penangkapan ini, pada hari yang sama, Kamis, 26 Februari 2020, sekitar pukul 13.30 Wita, tim Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap AP di Lorong Teporombua, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kemudian, pada Senin dinihari, 24 Februari 2020, tim Ditresnarkoba Polda Sultra juga meringkus dua remaja di Kota Kendari, masing-masing IR dan AJP gegara Narkoba juga. (jie)