panjikendari.com, Muna – Pekerjaan dua mega proyek di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tak kunjung tuntas alias mangkrak. Konsekuensinya, kontrak pekerjaan diputus, perusahaan pun diblacklist.
Dua proyek tersebut adalah pembangunan gedung Ntiarasi yang menelan anggaran sebesar Rp 1 miliar dari APBD 2018 dan Water Fron City sebesar Rp 5 miliar dari APBD-P 2018. Kedua pekerjaan itu melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna.
Oleh Pemda Muna, kontrak kerja dua paket besar itu terpaksa diputus karena pihak kontraktor dari CV Fortuna dan PT Fraya Putri Appang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kedua proyek tersebut telah diperpanjang waktu pekerjaanya selama 50 hari. Tapi tidak selesai juga,” terang Kadis PUPR Muna, Eddy Uga.
Eddy Uga menerangkan, progres pekerjaan kedua proyek itu sudah mencapai 80 persen. Sementara dana yang baru dicairkan sebesar Rp 70 persen dari total pagu anggaran.
Dengan demikian, kontraktor masih memiliki sisa uang. Itupun akan dibayarkan nanti setelah APBD-P 2019. “Selama perpanjangan waktu, kontraktor dikenakan denda 1/1000 dari progres pekerjaan,” kata Eddy.
Mantan Asisten III Pemda Muna ini menerangkan, lambannya penyelesaian kedua proyek itu disebabkan kendala tehnis. Mau tidak mau, karena batas waktu pekerjaan telah selesai, secara otomatis kontraknya diputus.
“Selain kontrak diputus, kedua perusahaan diblack list. Selama dua tahun perusahaan itu tidak bisa ikut tender. Sementara, kedua proyek itu bisa kembali dikerja nanti di tahun 2020,”pungkasnya. (brj/jie)