Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (DPP ASPETI) menyelenggarakan diskusi publik tentang dampak regulasi yang membatasi kewenangan daerah dalam sektor energi dan pertambangan, yang dilaksanakan secara online via zoom meeting, Senin, 17 Februari 2025.
Diskusi tersebut bertujuan untuk mengkaji dampak regulasi yang membatasi kewenangan daerah dan mengusulkan langkah strategis dalam memperkuat peran daerah. Acara ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi publik dalam advokasi kebijakan yang lebih adil.
Tiga narasumber dari berbagai pihak hadir dalam diskusi ini, yaitu Ir. Musri Mawalenda dari Dewan Energi Nasional, Bisman Bhaktiar dari Fakultas Hukum UHAMKA, dan Bayu Yusya dari Tim Hukum Judicial Review.
Ir. Musri Mawalenda membicarakan tentang optimalisasi pengelolaan energi dan tambang di daerah. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan energi dan tambang di daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Bisman Bhaktiar membicarakan tentang konstitusionalitas pengelolaan energi, migas, dan pertambangan oleh pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan energi, migas, dan pertambangan oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bayu Yusya membicarakan tentang penguatan kewenangan daerah bidang energi, migas, dan pertambangan. Ia menjelaskan bahwa penguatan kewenangan daerah dalam bidang energi, migas, dan pertambangan sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Diskusi ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, petani, pelaut, dan penambang. Acara ini berlangsung selama satu hari dan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting.
Menurut Muh. Rizal Zulkarnain, Ketua Pelaksana diskusi ini, acara ini bertujuan untuk mempersiapkan Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi. “Diskusi ini bertujuan untuk yudisial review yang akan dilakukan nantinya di Mahkamah Konstitusi, yang berisi analisis hukum, dampak ekonomi dan sosial, serta argumentasi konstitusional terkait pentingnya penegasan pada UU 23/2014,” ucapnya.
Dengan diskusi ini, DPP ASPETI berharap dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan mendorong kebijakan yang lebih adil.
DPP ASPETI juga berharap bahwa diskusi ini dapat menjadi langkah awal dalam memperjuangkan hak-hak daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. (*)
Penulis: Wahyu








