Dihadiri Bupati dan Wali Kota, Ali Mazi Pimpin Rakor Sosialisasi UU Ciptaker

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 03:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. (Foto: IST/Diskominfo Sultra)

i

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. (Foto: IST/Diskominfo Sultra)

Panjikendari.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memimpin rapat koordinasi (rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah dalam Pelaksanaan Omnibus Law tentang Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat, 16 Oktober 2020.

Rakor ini dihadiri oleh bupati dan wali kota se-Sultra beserta jajarannya, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, kepala OPD lingkup pemprov, serta pejabat sipil, kepolisian, dan militer di tingkat provinsi.

Ali Mazi menyampaikan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas para gubernur se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo pada hari Jumat, 9 Oktober 2020, pekan lalu.

Pihaknya juga telah menindaklanjuti rapat itu dengan menggelar rakor bersama unsur Forkopimda Sultra. Hasil yang disepakati, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita telah membentuk tim terpadu sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang melibatkan semua komponen, baik pemerintah daerah dan TNI/Polri, serta melibatkan para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Sultra,” jelas Ali Mazi dalam sambutannya.

Pembentukan tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja Provinsi Sultra tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 505 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2020 lalu.

Gubernur berharap, dengan terbentuknya tim sosialisasi di tingkat provinsi, diharapkan agar para bupati/wali kota untuk ikut membentuk tim terpadu sosialisasi UU Ciptaker lingkup kabupaten/kota dengan melibatkan semua komponen Forkopimda dan para pimpinan perguruan tinggi yang ada di kabupaten/kota masing-masing.

Dikatakan, bupati/walikota dapat membentuk tim sosialisasi ini hingga ke level pemerintahan terbawah sampai pada RT/RW.

“Sosialisasi diperlukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan, UU Ciptaker dibentuk sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut antara lain jumlah angkatan tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya, banyaknya UMKM yang sebagian besar masih berada di sektor informal, serta permasalahan perizinan yang disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.

Secara substansi, UU Ciptaker merupakan paket Omnibus Law yang terdiri dari 11 klaster pengaturan, yaitu peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan informasi, dan pengadaan tanah.

Baca Juga  Kampanye di Towea, Rusman Emba Mangkir dari Panggilan Bawaslu Muna?

Selanjutnya, pengaturan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.

Pengaturan 11 klaster ini bertujuan untuk setidaknya dua hal. Pertama, menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, antara lain, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, dan mudah dalam manajemen/operasional koperasi.

Tujuan kedua, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, seperti
upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada, dan tidak ada perubahan atas sistem penerapan upah (upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil).

Selanjutnya, hak cuti tetap ada, status karyawan tetap masih ada, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada (bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan), tenaga kerja asing tidak bebas masuk (harus memenuhi syarat dan peraturan), dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan (pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya).

Ali Mazi menegaskan, pihaknya merasa perlu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat di Sultra bahwa arah dan tujuan dari setiap kebijakan pembangunan yang telah, sedang, dan hendak dijalankan pemerintah –dan pemerintah daerah selaku pemegang mandat rakyat– adalah semata-mata untuk membawa kesejahteraan, kemajuan, dan kemakmuran rakyat.

“Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua sebagai sesama anak negeri, sebagai sesama komponen bangsa untuk selalu menyikapi secara sehat, cerdas, dan bijaksana atas setiap persoalan bangsa,” tegasnya.

Ali Mazi juga mengajak semua lapisan masyarakat agar senantiasa berpikir jernih dan positif, untuk kemudian bertindak produktif dan bertanggung jawab dengan selalu mengedepankan semangat kebersamaan.

“Hindarilah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan disharmonisasi dan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Mari bersama menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang aman, damai, dan kondusif, sebagai salah satu sumbangsih berharga dan sekaligus menjadi modal yang sangat penting untuk melaksanakan pembangunan bangsa, dan terkhusus membangun daerah Sulawesi Tenggara yang kita cintai bersama secara berkelanjutan,” tambahnya. (rls)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Menui Hilang Kontak di Perairan Morowali Ditemukan Selamat
Urundana Petani Milenial Diminati Diaspora, Peserta dari Luar Negeri Siap Ikuti Webinar Internasional
Menghidupkan Kembali Jejak Peradaban: Penguatan Hubungan Budaya Indonesia–India di New Delhi
Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor
KAI Catat Peningkatan Pengguna LRT Jabodebek pada 2 Desember 2025
KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan Perlintasan Sebidang JPL 36 Jalan Deltasari, Pengendara Diimbau Antisipasi
Dukung Inklusi Keuangan Berkelanjutan, BRI Finance Hadirkan Promo di Pasar Keuangan Rakyat di Medan
Fakultas Pertanian Gelar Bimtek Pupuk Organik Diperkaya Agens Hayati Indigenos di Desa Lasalepa

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:14 WITA

Nelayan Menui Hilang Kontak di Perairan Morowali Ditemukan Selamat

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:36 WITA

Urundana Petani Milenial Diminati Diaspora, Peserta dari Luar Negeri Siap Ikuti Webinar Internasional

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:50 WITA

Menghidupkan Kembali Jejak Peradaban: Penguatan Hubungan Budaya Indonesia–India di New Delhi

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:46 WITA

Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:16 WITA

KAI Catat Peningkatan Pengguna LRT Jabodebek pada 2 Desember 2025

Berita Terbaru