Panjikendari.com – Perbedaan identitas LM Rusman Emba antara di KTP dengan di ijazah terus menjadi sorotan publik. Di KTP tertulis La Ode Muhammad Rusman Emba sedangkan di ijazah tertulis La Ode Muhammad Rusman Untung.
Oleh beberapa kalangan, ada kejanggalan dalam perbedaan nama tersebut. Nama di ijazah yang biasanya ditulis berdasarkan akte kelahiran mestinya sama dengan nama di KTP yang juga biasanya ditulis berdasarkan akte kelahiran.
“Atas kejanggalan ini, saya sebagai masyarakat telah melaporakan hal ini kepada pihak Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, karena ada dugaan maladministrasi dalam perbedaan nama tersebut,” kata Ardi Wijaya, Rabu, 7 Oktober 2020, sambil menunjukkan bukti tanda terima dokumen.
Surat tanda terima dokumen tersebut ditandatangani Rahmat Ramadhan sebagai penerima aduan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pihak Ombudsman Sultra telah menerima berkas dari Ardi Wijaya perihal pengaduan terkait adanya dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan berupa pemalsuan atau kepemilikan KTP ganda terkait kepemilikan KTP atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang terjadi sebelum adanya putusan pengadilan sebagaimana dengan nomor register perkara : 20/PDT.P/2020/PN Raha.
Ardi Wijaya mengakui, dengan adanya perkara permohonan pergantian nama yang teregistrasi di PN Raha menguatkan dugaan bahwa KTP atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba diterbitkan melalui prosedur yang tidak lazim.
“Karena nama La Ode Muhammad Rusman Emba baru dimohonkan pergantiannya di pengadilan. Lucunya, yang bermohon itu adalah atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba juga.”
“Jadi, ceritanya, La Ode Muhammad Rusman Emba bermohon ke pengadilan untuk mengganti namanya menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba. Kita sebagai masyarakat biasa bingung bagaimana pengadilan memutuskan permohonan itu, karena di KTP sudah tertulis memang La Ode Muhammad Rusman Emba,” katanya.
Terlepas dari PN Raha menyetujui dan memutuskan permohonan pergantian nama tersebut, Ardi Wijaya melihat bahwa permohonan pergantian nama yang dilakukan Rusman Emba sebenarnya membuka borok sendiri bahwa ada kejanggalan dalam penerbitan KTP-nya.
“Bahkan ada kesan telah terjadi pembohongan publik selama ini terkait dengan identitas kependudukan. Dan itu sudah lama terjadi, sejak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sultra, anggota DPD RI, bahkan sampai menjabat sebagai Bupati Muna.”
“Kita tidak tau bagaimana dengan status produk-produk hukum yang diterbitkan selama menjabat sebagai Bupati Muna dengan atas nama LM Rusman Emba yang itu diketahui sebagai identitas yang belum ada putusan pengadilannya,” ketus Ardi.
Oleh karena itu, Ardi berharap, melalui Ombudsman Sultra, dapat ditelusuri prosedur terbitnya KTP atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang diduga terbit tidak sesuai mekanisme.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perihal identitas Rusman Emba.
“Iya, sudah masuk laporannya. Saat ini masih dipelajari dan diverifikasi di bidang PVL mengenai syarat formil dan materilnya,” katanya.
Setelah diverifikasi dan seandainya memenuhi syarat formil dan materil, lanjut Mastri, selanjutnya akan dirapatkan apakah laporan tersebut masuk dalam kewenangan Ombdsman atau tidak. “Nanti akan kita sampaikan kepada pelapor kalau ada hal yang mau disampaikan,” tutupnya. (jie)