Panjikendari.com – Tindakan Lukman Abunawas yang diduga mempolitisasi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengundang DPC PDIP se-Sulawesi Tenggara yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 pada tujuh (7) daerah termasuk di dalamnya Kabupaten Muna menuai kecaman.
Dalam surat yang ditandatanganinya, Lukman Abunawas menginstrusikan agar segera menghubungi koordinator pendamping PKH kabupaten untuk konsultasi pada koordinator PKH Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Ketua DPD PDIP) khusus untuk 7 daerah yang melaksanakan Pilkada.
Salah seorang mahasiswa pemerhati demokrasi, Erman Yanto menilai apa yang dilakukan oleh Lukman Abunawas tersebut sangat mencoreng prinsip fair dalam kontestasi Pilkada. Ia pun melaporkan tindakan Lukman Abunawas ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 24 November 2020.
Pelapor, Erman Yanto menuturkan bahwa tindakan Lukman Abunawas mewakili kepentingan partai. Maka sesungguhnya secara hukum mengundang Koordinator Pendamping PKH Provinsi dan Koordinator Pendamping PKH kabupaten adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dia mengundang para koordinator pendamping dilaksanakan pada Kantor Sekretariat DPD PDI Perjuangan. Notabene Koordinator Pendamping PKH Provinsi dan Koordinator PKH Kabupaten bukanlah merupakan pengurus partai politik. Program itu bukanlah merupakan bantuan yang sumber anggarannya dari partai politik, pertanggungjawabannya pun tidak kepada Partai Politik,” jelas Erman.
Erman bersikukuh bahwa bantuan PKH tidak dapat dipolitisasi karena tidak ada urugensinya pendamping PKH untuk berkoordinasi dengan ketua partai politik. Ia pun mempertanyakan, perihal ada apa partai politik mengundang koordinator pendamping PKH provinsi dan kabupaten.
“Kenapa hanya 7 (tujuh) daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 yang diundang? Tentu ini adalah sebuah tindakan yang mesti diperiksa oleh Bawaslu provinsi untuk mendapatkan kebenaran substantif, yah demi keadilan pemilihan,” beber Erman.
Bahwa berdasarkan laporan ini, Lukman Abunawas diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilihan. Hal ini diatur dalam Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang Jo Pasal 63 ayat (3) poin b PKPU 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (jie)