PanjiKendari.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Transparansi Publik (AMPTP)
mendesak Pemda Muna Barat untuk segera merevisi laporan penyesuaian APBD 2020 sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Jika pemda segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada Mei 2020. Namun, apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, DAU tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat Muna Barat,” kata Koordinator AMPTP, Muhammad Gustam, Jumat, 8 Mei 2020.
Seperti diketahui, Pemda Mubar merupakan salah satu dari 11 daerah di Sultra yang disanksi oleh Kementerian Keuangan berupa penundaan penyaluran DAU.
Penundaan DAU tersebut dikenakan kepada pemda yang belum menyampaikan laporan APBD dan pemda yang telah menyampaikan laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB (Surat Keputusan Bersama) Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2020.
Olehnya itu, Gustam berharap agar Pemda Mubar segera menyampaikan kembali laporan penyesuaian ABPD 2020 sesuai dengan aturan atau kriteria yang dipersyaratkan.
“Kita sudah mengingatkan soal realokasi dan refocusing APBD ini namun kemungkinan Pemda melakukan realokasi setengah hati (gelondongan). Buntutnya Kabupaten Muna Barat menjadi salah satu daerah yang mengalami penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) Mei 2020. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020,” tuturnya.
Selain itu, Gustam juga mempertanyakan penggunaan anggaran puluhan miliar untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Muna Barat.
Ketua BEM FEB UHO Kendari ini mengatakan, alokasi dana sebesar Rp 14 miliar hasil refocusing APBD Muna Barat tahun 2020 yang digunakan untuk penanganan sektor kesehatan, dampak sosial, dan dampak ekonomi. Angka tersebut belum termasuk Rp600 juta dari anggaran belanja tak terduga yang digunakan sebelumnya.
“Dana yang bersifat gelondongan tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19 harus dijelaskan mau kemana saja dan untuk apa,” ungkap Gustam, Jumat, 8 Mei 2020.
Pihaknya meminta Pemda Muna Barat harus transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. Hal ini untuk memonitor penggunaan dana sesuai dengan alokasi yang sudah ditentukan, tepat sasaran, dan tepat guna.
“Pada prinsipnya ini tugas DPRD, tapi mencermati “kemandulan” lembaga tersebut dalam hal pengawasan dan fungsi budget, kita yang juga bagian dari stakeholder meminta Pemda menjelaskan anggaran itu dari apa saja dan untuk apa. Kemudian apa dasar pemerintah menetapkan keperluan anggaran sebesar itu,” katanya. (adan)