Kolaka Utara – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara melalui Satuan Pelayanan Kolaka menolak masuknya tiga ekor kambing tanpa dokumen karantina ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Hewan ternak tersebut ditemukan di dalam kapal yang hendak sandar di Pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara.
Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra, Nichlah Rifqiyah, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, tiga ekor kambing tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan (KH-1) dari daerah asal.
“Tiga ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui Pelabuhan Tobaku, yang kemudian kami lakukan penolakan setelah pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan,” ujar Nichlah Rifqiyah.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abd. Rachman, menegaskan bahwa penolakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35, yang mengatur bahwa media pembawa hewan atau produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
“Adapun sanksi pidana yang dikenakan bagi pelanggar berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” jelas Abd. Rachman.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kambing termasuk dalam golongan hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025, lalu lintas kambing ke wilayah Sultra saat ini dibatasi guna mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, mengapresiasi langkah petugas karantina dalam memastikan tidak adanya komoditas pertanian dan perikanan yang masuk ke Sultra tanpa dokumen resmi.
“Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara,” kata Azhar.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, bahwa Karantina Indonesia berperan dalam mendukung program prioritas nasional untuk mewujudkan swasembada pangan melalui sistem perkarantinaan yang ketat.
Sahat M. Panggabean menekankan bahwa terdapat empat fokus utama Badan Karantina Indonesia dalam penguatan sumber daya hayati guna mendukung program prioritas nasional, yaitu biosekuriti, biosafety, dan biodefense yang melibatkan pengelolaan risiko masuk, keluar, dan penyebaran hama atau penyakit melalui regulasi ketat, keanekaragaman hayati (biodiversity) untuk menjaga ekosistem dan sumber daya genetik, deteksi, pencegahan, dan respon penyakit asal hewan dengan pendekatan One Health yang mencakup resistensi antimikroba dan produk rekayasa genetik, serta ketertelusuran atau traceability yang berkelanjutan dalam sistem pengawasan komoditas.
“Kegiatan pengawasan kami lakukan untuk mendukung biosekuriti dengan inspeksi ketat di titik-titik kritis seperti pelabuhan, bandara, serta kawasan perbatasan,” jelas Azhar.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Karantina Sultra telah melakukan beberapa tindakan penahanan sejak awal tahun ini. Beberapa kasus yang telah ditindak, antara lain penahanan 10,5 kg teripang tujuan Jakarta di Satpel Bandara Haluoleo, penahanan 3 pcs tanduk rusa di Satpel Bandara Haluoleo, penahanan 600 kg daging ayam di Satpel Betoambari, serta penahanan 3 ekor kambing tanpa dokumen di Satpel Pelabuhan Kolaka.
“Semoga ke depan tidak ada lagi hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak berdokumen karantina yang masuk ke Sultra,” tutup Azhar. (*)






