Bupati Konut Imbau ASN Salat Berjamaah dan Mendukung Syiar Islam

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe Utara, Panjikendari.com – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., resmi mengeluarkan instruksi yang mengedepankan penguatan nilai-nilai keislaman di lingkungan kerja pemerintahan. Dalam surat bernomor 100.3.4.2/53/2025 yang diteken pada 30 April 2025, seluruh ASN dan non-ASN yang beragama Islam diimbau untuk melaksanakan salat berjamaah serta aktif dalam kegiatan syiar Islam.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah, hingga kepala puskesmas untuk diteruskan kepada jajarannya masing-masing.

Azan Jadi Tanda Hentikan Aktivitas

Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut menegaskan bahwa saat azan Zuhur dan Ashar berkumandang, seluruh aktivitas kantor dihentikan sementara. Pegawai diimbau segera menuju masjid atau musala terdekat untuk menunaikan salat berjamaah.

“Bagi yang sedang melayani masyarakat, diharapkan menyampaikan hal ini dengan cara yang baik dan sopan,” tulis Bupati dalam suratnya.

Kegiatan Kantor Disesuaikan dengan Waktu Salat

Bupati juga meminta agar semua kegiatan perkantoran seperti rapat, sidang, dan sosialisasi dijadwalkan dengan mempertimbangkan waktu salat. Dengan demikian, tidak ada agenda kantor yang bertabrakan dengan kewajiban ibadah.

Selain itu, pengurus masjid dan musala desa juga diminta aktif mengumandangkan azan dan menjadikan salat sebagai momen memperkuat syiar Islam.

Baca Al-Qur’an Sebelum Mulai Kerja

Instruksi lainnya, setiap ASN dan non-ASN Muslim dianjurkan membaca Al-Qur’an sebelum memulai aktivitas harian. Minimal satu halaman, dengan bacaan murattal, baik dilakukan secara individu maupun berjamaah.

Berpakaian Syar’i di Lingkungan Kerja

Tak kalah penting, instruksi ini juga mewajibkan seluruh pegawai Muslim untuk berpakaian menutup aurat selama bertugas. Kewajiban ini berlaku di seluruh kantor OPD, sekolah, kecamatan, kelurahan, dan desa.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menjadi jalan penguatan keimanan sekaligus meningkatkan etos kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. (*)

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Hasan Nasbi Terkait Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Editor: Jumaddin

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda
BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:37 WITA

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru