KOLAKA TIMUR, panjikendari.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) meraih opini kualitas tertinggi dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Koltim, Abd Azis, SH., MH., bersama jajarannya di Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Kamis (20/3/2025).
Koltim berhasil mendapatkan nilai 90,79, masuk dalam zona hijau dengan kategori A, yang merupakan kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik. Dengan skor ini, Koltim menempati peringkat ke-166 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia serta peringkat ke-3 di Sulawesi Tenggara setelah dua daerah lainnya dan Pemerintah Provinsi Sultra.
Bupati Koltim, Abd Azis, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan efisien.
“Pemda Koltim terus berupaya memperbaiki berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, terutama pelayanan publik agar semakin mudah diakses masyarakat. Hasil ini menjadi bukti nyata dari upaya tersebut,” ujar Bupati Abd Azis.
Standar Penilaian Ombudsman
Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012, serta Perpres No. 76 Tahun 2013.
Terdapat empat dimensi utama yang menjadi fokus penilaian:
1. Dimensi Input – Kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana.
2. Dimensi Proses – Standar pelayanan yang diterapkan.
3. Dimensi Output – Persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi.
4. Dimensi Pengaduan – Sistem pengelolaan aduan masyarakat.
Dari hasil penilaian tersebut, Koltim berhasil memenuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut, sehingga mendapatkan opini kualitas tertinggi.
Peran OPD dalam Peningkatan Pelayanan Publik
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Koltim turut berkontribusi dalam pencapaian ini, di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Loea, dan Puskesmas Ladongi
Bupati Abd Azis mengapresiasi peran aktif OPD dalam meningkatkan standar pelayanan publik. Ia juga menegaskan bahwa meskipun telah meraih hasil yang baik, Pemda Koltim tetap berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Koltim
Sebagai langkah strategis lanjutan, Pemda Koltim tengah mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan menjadi pusat layanan terpadu bagi masyarakat. Kehadiran MPP diharapkan dapat:
Mempermudah akses layanan bagi masyarakat secara cepat dan efisien.
Mengurangi potensi maladministrasi dalam pelayanan publik.
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan pemerintah daerah.
“MPP ini menjadi salah satu terobosan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Koltim mendapatkan pelayanan yang terbaik dan mudah diakses,” tambah Bupati Abd Azis.
Dengan penghargaan dari Ombudsman RI ini, Koltim semakin berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat dan transparansi pemerintahan. (*)