Kolaka Timur – Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan, Bupati Kolaka Timur, Abd. Azis, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/163 Tahun 2025 tentang pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Edaran ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, sekolah, kantor kecamatan, kelurahan, desa, BUMN, dan BUMD di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Berdasarkan edaran tersebut, seluruh unit kerja diwajibkan memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA melalui pengeras suara. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat jati diri serta meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan masyarakat Kolaka Timur.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan semangat kebangsaan, patriotisme, serta kecintaan terhadap NKRI.
2. Membentuk kesadaran bersama akan pentingnya persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.
3. Menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
4. Mengingatkan kembali makna perjuangan bangsa serta mengapresiasi jasa para pahlawan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, edaran tersebut mengatur beberapa ketentuan, di antaranya:
Seluruh instansi wajib memutar Lagu Indonesia Raya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Para camat dan kepala desa/lurah bertanggung jawab memastikan kebijakan ini diterapkan di wilayah masing-masing.
Masyarakat dan aparatur pemerintahan diimbau untuk berdiri dengan sikap sempurna saat lagu diputar.
Instansi terkait diminta berkoordinasi dengan pihak keamanan guna memastikan kebijakan ini berjalan lancar.
Evaluasi pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Bupati Kolaka Timur berharap kebijakan ini dapat membangkitkan semangat nasionalisme di seluruh elemen masyarakat serta menjadi wujud implementasi nilai-nilai kebangsaan di Kolaka Timur. (*)