panjikendari.com – Guna memberikan motivasi dan meningkatkan kapasitas tentang program-program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, menggelar pelatihan terhadap agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Pelatihan yang diikuti 24 Agen Perisai tersebut diselenggarakan di Swissbel-hotel Kendari, Senin, 29 April 2019.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno, menjelaskan, agen Perisai merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan sosialisasi tentang program-program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Di BPJS Ketenagakerjaan, ada dikenal empat program, yaitu, program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” sebut La Uno kepada jurnalis panjikendari.com, di sela-sela kegiatan pelatihan teknis Agen Perisai.
Program-program tersebut, kata La Uno, akan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada pekerja di segmen bukan pemberi upah (BPU) yang belum terdaftar sebagai tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut La Uno, dari 1,2 juta angkatan kerja di Sulawesi Tenggara, baru sekitar 100 ribu tenaga kerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan informal baru sekitar 38 ribu yang terdaftar.
“Masih banyak tenaga kerja informal, seperti tukang ojek, petani, nelayan, dan pedagang yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Padahal mereka mempunyai hak untuk diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
La Uno mengakui, banyaknya tenaga kerja informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lantaran kurangnya pemahaman masyarakat akan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Olehnya itu, La Uno berharap, keberadaan Agen Perisai diharapkan dapat membantu BPJS untuk mensosialisasikan program-program BPJS tersebut, sekaligus mengakuisi calon-calon peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen bukan pemberi upah.
Sebagai motivasi, kata La Uno, para Agen Perisai diberikan komisi berdasarkan jumlah tenaga kerja yang diakuisi per bulan dan berdasarkan iuran yang dibayarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. (jie)