Kendari – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Fengki Adriansah mengecam dugaan mega korupsi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan menggunakan Pertalite yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga.
Menurut Mentri ESDM BEM UHO tersebut praktik ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat yang menggunakan bahan bakar tersebut tetapi juga mencoreng citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara keseluruhan.
“Tentu tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat tetapi juga merusak nama baik BUMN itu sendiri,” kata Fengki Ardiansah, Minggu, 2 Maret 2025.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di PT. Pertamina Patra Niaga ini juga memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional.
“Tindakan ini tentu akan membuat masyarakat tidak percaya lagi pada pengelolaan energi di Indonesia yang dinilai tidak transparan serta tidak bertanggung jawab,” tambah Fengki.
Fengki menegaskan, selain merugikan negara akibat hilangnya pendapatan negara dari pajak, kasus ini juga sangat merugikan masyarakat yang menggunakan bahan bakar tersebut karena masyarakat mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan nilai tukar yang diberikan.
Menurutnya, jika Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan hak konsumen, dimana Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan haknya sesuai dengan nilai tukar yang diberikan.
“Kalau kita melihat kasus yang terjadi saat ini konsumen berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 karena sudah tidak sesuai dengan harga atau nilai tukar yang ia berikan dibandingnkan dengan kualitas yang ia dapatkan,” jelasnya.
Walau sempat menyayangkan tindakan yang membuat negara sampai merugi 193,7 triliun itu baru tercium setelah sekian lama, ia tetap mengapresiasi langkah-langkah yang di tempuh Kejaksaan Agung RI dalam mengusut kasus ini. Ia juga mengharapkan oknum-oknum yang telah merugikan negara tersebut dapat di tindak sesuai dengan perbuatannya.
“Tentunya saya mengapresiasi langkah-langkah progresif Penegak Hukum, saya berharap Penegak Hukum dapat memberikan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan apa yang tersangka lakukan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut membantu dan mengawal kasus ini agar hal-hal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat tidak terulang lagi kedepannya. (*)
Penulis: Wahyu